Pemegang sertifikat tanah lama seperti keluaran tahun 1961-1997 diimbau untuk segera memperbarui sertifikat tersebut. Ini dilakukan agar informasi yang tertera dalam sertifikat sesuai dengan kondisi saat ini.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa pemutakhiran sertifikat lama ini merupakan proses penyelarasan dan penyesuaian untuk memperbarui data sertifikat lama.
"Untuk apa? Agar sesuai dengan kondisi terkini, baik dari sisi data fisik, baik itu letak, bentuk, luas, dan geometri bidang tanahnya maupun data yuridisnya," ungkapnya dalam ATR/BPN Podcast, dikutip dari YouTube Kementerian ATR BPN, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, meski diperbarui, secara umum data yang tertera tidak akan berubah. Itu karena Kementerian ATR/BPN hanya memverifikasi data fisik dan data yuridisnya.
Walau demikian, ada kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penambahan data pada sertifikat yang sudah diperbarui. Misalnya, masyarakat memiliki sertifikat lama keluaran 1961 yang tidak memiliki data spasial. Ketika diperbarui, perlu dilakukan pengukuran ulang dengan teknologi terkini dan ketika sertifikat sudah selesai diperbarui, nantinya akan ada tambahan data spasial atau peta bidang tanah.
"Sehingga tidak berubah sebenarnya, tetapi hanya menambahkan yang tadinya hanya data yuridis yang kemudian ada di sertifikat, sekarang ditambahkan, dilengkapi dengan data spasialnya atau data gambar bidang tanahnya," ungkapnya.
Cara Perbarui Sertifikat Tanah
Agus mengungkapkan, untuk memperbarui sertifikat tanah lama, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan terdekat. Nanti akan diarahkan ke loket plotting untuk pemutakhiran data.
"Kemudian yang kedua, masyarakat menyampaikan dokumen pendukung untuk dilakukan verifikasi tadi, ada KTP, petunjuk geotaggingnya, dan lainnya," katanya.
Kalau data bidang tanahnya belum terpetakan, pemetaan akan dilakukan berdasarkan titik koordinat geotaggingnya atau titik koordinat. Masyarakat juga akan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) apabila pada sertifikat tanah belum ada NIB.
"Apabila ini sudah selesai, validasi data ini selesai, baik data spasial maupun data yuridis selesai, nanti sama teman-teman kantah akan diberikan stempel di sertifikat lama, dicat di Sertifikat Ukur dan Buku Tanahnya sebagai bukti bahwasannya telah disesuaikan antara data analog yang dibawa dengan data digital," jelasnya.
Apa Sertifikat Tanah Akan Berubah?
Agus menuturkan, sertifikat tanah tidak akan berubah kecuali dilakukan alih media, dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Ia pun menganjurkan masyarakat untuk sekaligus mengubah sertifikat analog menjadi elektronik karena dinilai lebih aman.
(abr/das)










































