Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan hanya ada 140 unit rumah susun (rusun) subsidi yang laku terjual dalam lima tahun. Itu terjadi bukan tanpa alasan.
Ara menilai, hal itu terjadi karena aturan yang ada menyulitkan masyarakat untuk memiliki hunian, khususnya rusun subsidi.
"Lima tahun itu terakhir rusun subsidi tahu nggak cuma berapa? 140 unit. Berarti aturannya bisa digunakan nggak dengan baik? Nggak kan," kata Ara di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Minggu (8/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut aturan rusun subsidi menghambat masyarakat buat beli rumah karena tidak sesuai kemampuan masyarakat. Begitu juga bagi pengembang, sulit untuk merealisasikan rusun.
Untuk itu, ia sedang menyiapkan aturan rusun subsidi baru. Dalam aturan itu akan dibahas tentang skema pembiayaan, pemanfaatan tanah, hingga kepemilikan rusun. Aturan baru akan memberikan fleksibilitas kepada masyarat untuk punya hunian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menambahkan peraturan rusun subsidi yang berlaku saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021. Ia menyebut harga rusun dalam aturan itu membuat pengembang kesulitan memperoleh keuntungan.
"Dari sisi developer, harganya itu tidak masuk. Jadi nggak ada profit dengan harga itu. Makanya kita perbaiki dengan menghitung indeks kemahalan konstruksi untuk masing-masing provinsi," kata Sri.
Kemudian dari sisi debitur, masyarakat masih terkendala menyicil rumah karena besaran angsuran dianggap tinggi. Oleh karena itu, aturan baru akan memperpanjang tenor dari 20 tahun menjadi 30 tahun.
Sebelumnya, Ara mengatakan penyaluran rumah susun (rusun) subsidi selama 2025 sedikit, hanya laku 3 unit. Menurutnya, hal ini lantaran peraturan terkait rusun subsidi kurang sesuai dengan kondisi saat ini.
"Bayangkan tahun lalu cuma berapa? Cuma 3 unit. Kenapa nggak jalan? Ya peraturannya menurut saya nggak relevan. Kalau relevan harusnya nggak 3 unit dong," ujar Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia tak ingin hal itu terulang kembali. Oleh karena itu, Kementerian PKP akan menetapkan peraturan baru soal rusun subsidi.
