Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun, Cicilan Bisa di Bawah Rp 1 Juta!

Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun, Cicilan Bisa di Bawah Rp 1 Juta!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 27 Feb 2026 15:34 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan skema perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi baru yang bisa sampai 30 tahun. Sebelumnya batas cicilan KPR subsidi ini hanya sampai 20 tahun.

Skema ini hanya berlaku bagi pembeli rumah subsidi, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya maksimal Rp 12 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 14 juta per bulan bagi pasangan yang sudah menikah.

Harapannya dengan tenor yang semakin panjang, besar cicilan rumah per bulannya semakin murah. Lantas, berapa kisaran besar cicilan KPR rumah subsidi dengan tenor 30 tahun?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simulasi Hitung Besar Cicilan Rumah Subsidi Cicilan 30 Tahun

Sebenarnya nilai cicilan KPR subsidi dipengaruhi dari harga rumah, lama tenor, dan besar uang muka atau down payment (DP). Bunga KPR subsidi ringan dan flat tidak akan berubah, yakni 5 persen sehingga setiap bulan besarannya sama sampai akhir.

Sebagai contoh, detikers ingin membeli rumah di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Rumah yang ingin dibeli harganya Rp 185 juta. Ada DP yang dikenakan 1 persen sekitar Rp 1,85 juta. Lalu, detikers mau ambil tenor atau lama pembayaran selama 30 tahun.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan kalkulator BTN Properti, Jumat (27/2/2026) berarti besar cicilan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 992.848 per bulan.

Besaran cicilan ini dapat berbeda-beda pada masing-masing bank tergantung pada harga rumahnya dan besar DP-nya. Usahakan untuk mengambil cicilan rumah tidak melebihi 30 persen dari penghasilan per bulan agar tidak memberatkan. Apabila gaji Rp 5,7 juta per bulan berarti batas cicilan yang bisa diambil adalah Rp 1.710.000. Dengan tenor 30 tahun berarti cicilan Rp 992.848 per bulan masih ideal untuk diambil.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan masa tenor rumah subsidi ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) membeli rumah subsidi.

"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai perpanjangan tenor ini bisa memperluas akses kredit perumahan rakyat. Ia juga akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Menurutnya, semakin kecil cicilan, kemampuan masyarakat untuk membeli rumah semakin meningkat. Hal ini bisa membuat sektor perumahan tumbuh lebih cepat yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ujar Purbaya.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads