Bukan Sekadar Sewa Tanah, Begini Cara Rasulullah Bisnis Properti

Langkah Emas Raih Kemenangan

Bukan Sekadar Sewa Tanah, Begini Cara Rasulullah Bisnis Properti

Anisa Febriani - detikProperti
Jumat, 27 Feb 2026 04:03 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi Tanah Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Nabi Muhammad SAW dulu mendapatkan penghasilan bukan hanya dari berdagang, tetapi juga pernah menjalankan bisnis properti. Ia menyewakan tanah kepada orang lain dan memperoleh hasilnya.

Dikutip dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah menyewakan tanah dan kebun kurma kepada orang Yahudi. Ia pun menggunakan sistem bagi hasil.

Penyewa boleh tinggal dan mengelola tanah. Keuntungan yang diperoleh dari tanah itu kemudian dibagi dengan konsep bagi hasil atau mudharabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisah ini tertuang dalam hadits berikut,

"Dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya." (HR Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Dilansir dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah perjanjian bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

Pemilik dana atau shohibul mal memberikan dana kepada pengusaha sebagai mudharib. Dana itu dikelola oleh operator untuk saling menanggung antara pemilik dana kalau ada kerugian.

Di sisi lain, Rasulullah SAW kerap menjalankan bisnis dengan menarik modal. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur. Hal ini yang membuat Nabi SAW bisa mendapat investor.

Nabi Muhammad SAW mengumpulkan uang dari para pemodal untuk menjalankan usahanya. Kemudian, ia membagi hasil keuntungan yang diperoleh kepada para pemodal serta berinvestasi agar mendapat passive income.

Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa setiap harta kekayaan manusia ada hak orang lain di dalamnya. Dengan menggunakan harta buat membantu orang lain, maka seseorang akan mendapatkan keuntungan dari Allah SWT.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads