Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Keputusan ini diambil imbas meningkatnya jumlah keluhan dari masyarakat terhadap kebisingan, masalah parkir liar, dan jam operasional lapangan padel di beberapa titik di Jakarta.
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, seperti yang dikutip dari detikNews, pada Selasa (24/2/2026).
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menyisir kelengkapan perizinan lapangan padel, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengungkapkan saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gimana Nasib Lapangan Padel yang Sudah Terbangun?
Pramono mengatakan lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, akan diminta untuk membatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Jajaran kepala daerah, mulai dari wali kota, camat, dan lurah diminta untuk memfasilitasi negosiasi dengan warga setempat.
"Walaupun sudah punya PBG, kalau berada di perumahan maksimum jam 08.00 malam," ujarnya.
Kemudian, setiap lapangan padel diwajibkan membuat sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan akibat pantulan bola maupun teriakan pemain. Sebab, hal ini yang kerap dikeluhkan warga.
Lalu, pengelola lapangan padel diminta untuk menertibkan area parkir. Sebaiknya menyiapkan lapangan parkir khusus dan tidak boleh lagi parkir sembarangan hingga mengganggu kegiatan warga.
"Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan," jelasnya.
Ia juga menegaskan lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diizinkan beroperasi. RTH harus difungsikan sesuai peruntukannya.
Ke depannya, pembangunan lapangan padel baru, diwajibkan adanya persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar tidak lagi berdiri tanpa kajian menyeluruh.
"Kami tidak ingin semua orang yang ingin bangun lapangan padel serta-merta bisa membangun di Jakarta tanpa aturan yang jelas," tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(aqi/das)










































