Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong yayasan dan organisasi keagamaan untuk membuat sertipikat hak milik (SHM). Dengan begitu, aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan jauh lebih aman, jelas di mata hukum, dan terhindar dari konflik.
Hal ini ia sampaikan di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).
"Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga," ujar Nusron, seperti yang dikutip detikcom dari keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyoroti banyak yayasan menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya karena lahan tersebut hanya HGB. Padahal cara inI berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.
Melalui aturan ini, lahan milik pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR atau Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.
"Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak," imbuhnya.
Dengan adanya aturan ini, harapannya organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini ke depannya dapat berdampak baik secara administrasi, adanya kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Ada pula Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.
(aqi/das)










































