Aset Pesantren Kini Bisa SHM, Nusron: Jangan Lagi Pakai Nama Pengurus

Aset Pesantren Kini Bisa SHM, Nusron: Jangan Lagi Pakai Nama Pengurus

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 21 Feb 2026 18:20 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong yayasan dan organisasi keagamaan untuk membuat sertipikat hak milik (SHM). Dengan begitu, aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan jauh lebih aman, jelas di mata hukum, dan terhindar dari konflik.

Hal ini ia sampaikan di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

"Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga," ujar Nusron, seperti yang dikutip detikcom dari keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyoroti banyak yayasan menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya karena lahan tersebut hanya HGB. Padahal cara inI berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Melalui aturan ini, lahan milik pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

ADVERTISEMENT

Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR atau Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

"Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak," imbuhnya.

Dengan adanya aturan ini, harapannya organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini ke depannya dapat berdampak baik secara administrasi, adanya kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Ada pula Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads