PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group belum lama ini diagendakan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama warga klaster Vasana dan Neo Vasana, Perumahan Kota Harapan Indah di Bekasi. Rapat tersebut terkait perkara pembukaan akses ke musala.
Pihak pengembang pun memberikan penjelasan terkait persoalan dengan warga. Township Management Division Head Damai Putra Group, Lukman Nur Hakim, mengatakan awalnya sejumlah warga kaster berinisiatif untuk membeli lahan dan membangun musala secara mandiri. Pembangunan musala tersebut berada di luar kawasan yang dikelola oleh pengembang.
Pada 2023, warga kembali mengajukan permohonan kepada pengembang untuk membuka sebagian tembok atau pagar klaster sebagai akses menuju musala tersebut. Namun, pengembang tidak dapat menyetujui permintaan itu karena mempertimbangkan teknis, keamanan, dan tata kelola kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan pembukaan akses tersebut tidak dapat disetujui oleh pengembang dengan pertimbangan sebagai berikut," kata Lukman melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (19/2/2026).
Lukman mengungkap alasan lain pengembang tidak membukakan akses adalah sebagian besar warga menolak rencana tersebut. Sebagian warga ini menolak karena alasan keamanan, privasi, dan kenyamanan lingkungan. Para warga itu pun sampai bersurat dan mengatakan akan menuntut pengembang kalau tembok klaster dibuka.
"Konflik utama bukan pada larangan beribadah, melainkan pada perbedaan sikap di antara warga cluster terkait pembukaan akses langsung dari dalam klaster ke lahan di luar kawasan pengembang," jelasnya.
Selain itu, kawasan klaster menerapkan konsep one gate system sebagai standar keamanan dan pengelolaan lingkungan. Pembukaan akses baru berpotensi memengaruhi sistem keamanan dan kenyamanan penghuni. Lalu, perubahan pagar klaster juga menyangkut aspek tata kelola, perizinan, serta pengelolaan kawasan.
"Pengembang senantiasa menghormati hak setiap warga untuk beribadah serta berkomitmen menjaga keharmonisan lingkungan. Namun demikian, setiap perubahan terhadap sistem dan batas kawasan harus mempertimbangkan aspek legalitas, keamanan, serta aspirasi seluruh penghuni cluster secara seimbang," katanya.
Meski pemerintah daerah sudah mengeluarkan persejutuan bangunan gedung (PBG) untuk pembuatan akses ke musala, Lukman menyebut izin tersebut tidak otomatis mengharuskan pengembang mengubah pagar, infrastruktur, atau master plan klaster. Pasalny, PBG adalah izin konstruksi, bukan instrumen eksekusi perubahan kawasan privat.
Di sisi lain, pengembang mengaku sudah menyediakan lahan seluas 5.000 meter persegi di sekitar kawasan untuk fasilitas ibadah. Penyediaan lahan itu sesuai dengan master plan yang telah disahkan dan diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pengembang juga sedang membangun musala di dalam klaster.
"Pengembang menyatakan tidak melarang pembangunan rumah ibadah. Pengembang telah membangun musala dalam klaster dan saat ini pada prinsipnya telah selesai dan hanya menyisakan tahap penyelesaian akhir (finishing)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman geram terhadap pengembang Perumahan Kota Harapan Indah, yakni PT Hasana Damai Putra (HDP) lantaran tidak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat ini terkait penolakan pembukaan akses musala di klaster Vasana.
"Kita sudah panggil Hasana Damai Putra, tapi mereka tidak berkenan hadir, tentu akan ada konsekuensinya, kita punya kewenangan, kita akan maksimalkan kewenangan kita untuk layani rakyat," kata Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (18/2/2026).
Perkara ini terkait warga muslim klaster Vasana dan Neo Vasana yang memperjuangkan pembukaan akses menuju musala di dalam klaster. Akses musala tersebut perlu pembukaan tembok klaster. Namun, keinginan ini tak dipenuhi oleh pihak pengembang serta ditolak sejumlah warga.
Perwakilan warga klaster Vasana, Ibnu Hasan mengatakan PBG untuk musala beserta aksesnya sudah dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, eksekusi pembangunan tidak dilakukan oleh pihak pengembang.
"Untuk izin mendirikan bangunannya sudah keluar dari mereka, Alhamdulillah cepat itu. Namun setelah itu mulai melambat karena waktu kita meminta eksekusinya, itu sempat dikumpulkan kembali oleh Pemda Kabupaten Bekasi di kantor Dinas Perkimtan tersebut. Namun pas pertemuan tersebut, HDP dari pengembang tidak ingin melaksanakan hasil dari RDP ini," ujar Ibnu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































