Ketua Komisi III DPR Habiburokhman geram terhadap pengembang Perumahan Kota Harapan Indah, yakni PT Hasana Damai Putra (HDP) lantaran tidak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat ini terkait penolakan pembukaan akses musala di klaster Vasana.
"Kita sudah panggil Hasana Damai Putra, tapi mereka tidak berkenan hadir, tentu akan ada konsekuensinya, kita punya kewenangan, kita akan maksimalkan kewenangan kita untuk layani rakyat," kata Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (18/2/2026).
Duduk Perkara Pengembang Perumahan di Bekasi
Perkara ini terkait warga muslim klaster Vasana dan Neo Vasana yang memperjuangkan pembukaan akses menuju musala di dalam klaster. Akses musala tersebut perlu pembukaan tembok klaster. Namun, keinginan ini tak dipenuhi oleh pihak pengembang serta ditolak sejumlah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para warga klaster Vasana dan Neo Vasana sudah pernah mengikuti RDPU pada Kamis (23/10/2025) bersama Komisi III DPR, Bupati Bekasi, Kapolres Bekasi, dan PT Hasana Damai Putra (HDP). Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa pengembang memperluas batas pagar wilayah klaster untuk mengakomodir musala yang telah dibangun sebelumnya oleh warga klaster.
Habiburokhman juga meminta pemerintah daerah membantu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) musala tersebut. Dia menegaskan keputusan Komisi III DPR RI harus dilaksanakan.
RDPU kembali digelar hari ini, tetapi pengembang tidak hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga klaster Vasana, Ibnu Hasan, PBG untuk musala beserta aksesnya sudah dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Bekasi. Namun, eksekusi pembangunan tidak dilakukan oleh pihak pengembang.
"Untuk izin mendirikan bangunannya sudah keluar dari mereka, Alhamdulillah cepat itu. Namun setelah itu mulai melambat karena waktu kita meminta eksekusinya, itu sempat dikumpulkan kembali oleh Pemda Kabupaten Bekasi di kantor Dinas Perkimtan tersebut. Namun pas pertemuan tersebut, HDP dari pengembang tidak ingin melaksanakan hasil dari RDP ini," ujar Ibnu.
Ia mengatakan pengembang beralasan tidak punya keharusan untuk melaksanakan pembangunan. Warga juga mendapatkan rekaman rapat antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dengan pihak pengembang.
Rekaman itu menunjukkan pengembang menolak usulan Bupati Bekasi untuk membongkar tembok untuk dibuatkan pagar akses ke musala. Lalu, ada usulan hanya membuka sebagian tembok untuk pintu, tetapi solusi itu tetap ditolak oleh pengembang.
Selain itu, ia mengatakan pengembang juga enggan membuat akses karena ada warga yang tidak setuju tembok dibuka. Warga mengancam akan mengambil langkah hukum kalau hal itu tetap dilaksanakan. Pengembang pun khawatir akan merugi karena harus membayar denda.
"Alasannya kalau dari rekaman yang kita terima itu, karena ada pihak warga yang non-muslim menolak untuk membuka tembok tersebut. Bahkan mereka akan menuntut tuntutan hukum dari warga yang menolak terhadap Pemda apabila itu dibuka temboknya," tuturnya.
Ibnu menambahkan, saat mediasi warga yang menolak pembukaan akses memberikan ancaman.
"Pas waktu kita mediasi memang (warga yang menolak) sempat mengancam 'Siapa yang membuka akses itu sudah bosan hidup'," ucapnya.
Menanggapi keluhan dari warga, Habiburokhman mengatakan akan memanggil kembali PT Hasana Damai Putra, kali ini harus dihadiri langsung oleh direktur utamanya. Komisi III DPR RI meminta pengembang untuk melaksanakan keputusan RDPU sebelumnya, yakni memperluas batas pagar wilayak klaster untuk mengakomodir musala.
Ia menegaskan bahwa petunjuk DPR bersifat mengikat sehingga ada konsekuensi kalau tidak dipenuhi. Kemudian, apabila ada pelanggaran hukum seperti pengancaman, Komisi III akan membantu penindakan lanjut secara hukum.
"Mungkin seminggu ke depan ya, kita nanti minta izin pimpinan DPR rapat di masa reses khusus untuk membahas ini. Kita undang Bupati (Bekasi) PLH-nya, kita undang Dirutnya nggak boleh diwakili ya, Dirut HDP, kita undang Kapolres dan Kapolda," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan detikNews, sejumlah warga perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beraudiensi dengan Komisi III DPR terkait fasilitas rumah ibadah. Komisi III meminta aspirasi warga diakomodir.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, Kapolres Bekasi, PT Hasana Damai Putra (HDP), serta perwakilan warga klaster di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Mulanya, perwakilan warga muslim klaster, Ibnu Hasan, mengatakan pihaknya telah mengupayakan permohonan fasilitas rumah ibadah sejak 2022 kepada pihak pengembang namun belum direspons. Dia menyebut warga berinisiatif membeli lahan di luar pagar klaster untuk membangun musala secara swadaya dan sudah bersurat kepada pengembang untuk pembukaan akses.
"Namun saat itu memang jawabannya masih tidak bagus, karena kita tidak diizinkan untuk membuka akses dengan alasan keamanan," ujarnya.
Ibnu menjelaskan pihaknya telah berulang kali melakukan mediasi dengan pengembang dan warga lainnya yang menolak pembukaan akses. Menurutnya, pembangunan musala tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Vasana dan Neo Vasana sehingga keamanan seharusnya tetap terjaga.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































