Masih banyak masyarakat mencari hiburan dengan menyalakan lagu keras-keras melalui sound horeg. Bahkan ada yang sampai membuat karnaval.
Perangkat yang biasanya ditemui di acara atau pesta pernikahan ini ketika digunakan secara berlebihan, ada risikonya lho. Pertama, mengganggu ketenangan warga yang tinggal di dekat sound horeg. Kedua, banyak kejadian rumah rusak karena suara yang ditimbulkan dapat menggetarkan area di sekitarnya.
Baru-baru ini gelaran Medali Spectacular Carnival (MSC) 2026 di Desa Medali, Puri, Mojokerto ramai dikritik karena diiringi 32 sound horeg dari sore sampai subuh. Sound horeg di karnaval ini juga disebut sampai merusak rumah warga. Plafon salah satu rumah warga rontok karena getarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Medali Miftahuddin membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, dia menyebut plafon rumah hanya sedikit mengalami kerusakan. Insiden ini menjadi ramai karena viral di media sosial.
"Sampai hari ini sudah tidak ada masalah. Cuman di medsos ini kan kalau sudah masuk seakan-akan kayak besar masalahnya. Padahal kan tidak sampai rumahnya roboh dan seterusnya. Kalau (plafon) rontok itu kan faktornya ya memang plafonnya sudah mau rontok," kata dia dilansir detikJatim, Kamis (19/2/2026).
detikers, penggunaan sound horeg sampai merusak rumah orang lain tentu bukan perbuatan yang dapat dimaklumi. Pengacara sekaligus Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan apabila suaranya sudah mengganggu orang yang tinggal di sekitarnya sudah masuk kategori mengganggu ketertiban umum.
"Sound horeg itu kan suaranya keras sekali melebihi ambang batas wajar. Itu bisa dianggap mengganggu ketertiban umum," katanya beberapa waktu lalu.
Hal ini berdasarkan Pasal 503 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelanggaran ketertiban umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang melanggar ketertiban umum diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Begini isi aturan tersebut.
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Sementara itu, jika penggunaan sound horeg itu sampai menimbulkan kerusakan, dapat dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Jadi pemilik rumah itu bisa menggugat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," tegas dia.
Adapun bunyi pasal 170 KUHP yang dimaksud adalah:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Secara bersama-sama yang dimaksud dalam aturan tersebut artinya kegiatan perusakan dilakukan beramai-ramai oleh lebih dari 1 orang.
Rizal menyampaikan biasanya penegak hukum tidak menerapkan pasal-pasal tersebut lantaran umumnya penggunaan sound horeg hanya digunakan dalam kegiatan karnaval yang sebenarnya merupakan kepentingan orang banyak.
Teguran yang bisa dilakukan adalah dengan membatasi kegiatannya. Sebagai contoh tidak mengeluarkan izin penggunaan sound horeg karena ada warga yang mengeluhkan penggunaan sound horeg selama ini.
"Jadi memang polisi mungkin selama ini nggak menerapkan pidana itu karena kan dalam rangka karnaval atau pentas seni. Jadi pendekatannya lebih ke antisipasi. Antisipasinya seperti apa? Beberapa daerah ada yang sudah melakukan pelarangan. Nah ini memang sudah seharusnya dilarang penggunaan soun horeg ini," terangnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)










































