Saat ini semakin marak konten house tour atau memperlihatkan rumah mulai dari depan hingga bagian dalam. Bukan hanya artis yang sering memperlihatkan rumahnya, masyarakat biasa yang hobi mendekorasi rumah juga bisa mendapat perhatian dari publik.
Alhasil, publik bisa mengenali rumah orang tersebut, meskipun belum pernah bertamu. Tidak sedikit warga yang mengenali rumah tersebut mengambil gambar atau video rumah tersebut dari luar. Setelah itu mereka upload ke media sosial untuk menunjukkan bahwa dirinya baru saja melihat rumah sosok A, B, atau C.
Konten seperti ini sebenarnya tujuannya untuk menunjukkan rasa kagum, apalagi jika rumah tersebut memang indah, milik sosok terkenal, atau memiliki arsitektur tak biasa. Ada juga yang merasa senang karena akhirnya mengetahui tempat tinggal sosok yang diidolakan atau sosok terkenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apabila video atau foto yang diambil diunggah ke media sosial, kemudian jadi konsumsi publik tanpa izin, ada pemilik rumah yang tidak suka, ini bisa menjadi masalah. Pemilik rumah yang tidak setuju biasanya mempermasalahkan bahwa rumah merupakan tempat yang privat dan mengambil konten di sana dianggap tidak sopan.
Menurut pengacara Muhammad Rizal Siregar jika ingin mengunggah foto atau video rumah orang sebaiknya izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, apalagi jika niatnya ingin disebarkan ke media sosial.
Namun, jika isi unggahan itu tidak menjurus ke penghinaan, pencemaran nama baik, hoaks, SARA, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, orang yang menyebarkan foto atau video tidak disebut melanggar aturan.
"Sepanjang tidak ada unsur di atas boleh-boleh saja (mengunggah)," kata Rizal saat dihubungi detikcom pada Sabtu (31/1/2026).
Apabila sebaliknya, sudah mengambil foto dan video tanpa izin, kemudian ditambahkan narasi yang tidak benar, orang yang mengunggah dapat dikatakan melanggar UU ITE. Ganjarannya adalah pidana penjara atau denda ratusan juta berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024.
"Mengunggah konten ke media sosial bisa melanggar hukum di Indonesia sebagaimana UU ITE. Terutama jika konten tersebut memuat penghinaan, pencemaran nama baik, hoaks, SARA, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin," ujarnya.
Mengambil Foto dan Video Rumah Untuk Mengancam
Rizal juga mengingatkan mengambil foto atau video rumah jika ditujukan untuk mengancam seseorang, meski tidak diunggah ke media sosial juga bisa terjerat pidana. Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran Pasal Pengancaman dalam hukum pidana Indonesia yang diatur terutama dalam KUHP Pasal 335, 336, 369.
"Apalagi ancamannya divideokan dan diupload, barulah masuk dalam UU ITE. UU ITE Pasal 29 jo. Pasal 45B untuk tindakan elektronik, dengan ancaman pidana penjara berkisar antara 1 hingga 9 tahun bergantung pada jenis ancaman fisik, nyawa, atau pemerasan. Pasal 335 KUHP menyasar paksaan, sedangkan 336 KUHP menyasar pengancaman kekerasan atau nyawa," sebutnya.
