Boleh Nggak Sih Rekam Rumah Orang Lain Lalu Upload ke Medsos? Ini Kata Ahli

Boleh Nggak Sih Rekam Rumah Orang Lain Lalu Upload ke Medsos? Ini Kata Ahli

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 01 Feb 2026 10:12 WIB
UNITED STATES - DECEMBER 1: A replica of the Yellow Oval Room is seen in the Gingerbread House during the advance tour of First Lady Melania Trumps 2025 White House Christmas decorations with the theme
Ilustrasi merekam atau foto rumah orang lain. Foto: Tom Williams/CQ-Roll Call.Inc via Getty Images
Jakarta -

Saat ini semakin marak konten house tour atau memperlihatkan rumah mulai dari depan hingga bagian dalam. Bukan hanya artis yang sering memperlihatkan rumahnya, masyarakat biasa yang hobi mendekorasi rumah juga bisa mendapat perhatian dari publik.

Alhasil, publik bisa mengenali rumah orang tersebut, meskipun belum pernah bertamu. Tidak sedikit warga yang mengenali rumah tersebut mengambil gambar atau video rumah tersebut dari luar. Setelah itu mereka upload ke media sosial untuk menunjukkan bahwa dirinya baru saja melihat rumah sosok A, B, atau C.

Konten seperti ini sebenarnya tujuannya untuk menunjukkan rasa kagum, apalagi jika rumah tersebut memang indah, milik sosok terkenal, atau memiliki arsitektur tak biasa. Ada juga yang merasa senang karena akhirnya mengetahui tempat tinggal sosok yang diidolakan atau sosok terkenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apabila video atau foto yang diambil diunggah ke media sosial, kemudian jadi konsumsi publik tanpa izin, ada pemilik rumah yang tidak suka, ini bisa menjadi masalah. Pemilik rumah yang tidak setuju biasanya mempermasalahkan bahwa rumah merupakan tempat yang privat dan mengambil konten di sana dianggap tidak sopan.

ADVERTISEMENT

Menurut pengacara Muhammad Rizal Siregar jika ingin mengunggah foto atau video rumah orang sebaiknya izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, apalagi jika niatnya ingin disebarkan ke media sosial.

Namun, jika isi unggahan itu tidak menjurus ke penghinaan, pencemaran nama baik, hoaks, SARA, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, orang yang menyebarkan foto atau video tidak disebut melanggar aturan.

"Sepanjang tidak ada unsur di atas boleh-boleh saja (mengunggah)," kata Rizal saat dihubungi detikcom pada Sabtu (31/1/2026).

Apabila sebaliknya, sudah mengambil foto dan video tanpa izin, kemudian ditambahkan narasi yang tidak benar, orang yang mengunggah dapat dikatakan melanggar UU ITE. Ganjarannya adalah pidana penjara atau denda ratusan juta berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024.

"Mengunggah konten ke media sosial bisa melanggar hukum di Indonesia sebagaimana UU ITE. Terutama jika konten tersebut memuat penghinaan, pencemaran nama baik, hoaks, SARA, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin," ujarnya.

Mengambil Foto dan Video Rumah Untuk Mengancam

Rizal juga mengingatkan mengambil foto atau video rumah jika ditujukan untuk mengancam seseorang, meski tidak diunggah ke media sosial juga bisa terjerat pidana. Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran Pasal Pengancaman dalam hukum pidana Indonesia yang diatur terutama dalam KUHP Pasal 335, 336, 369.

"Apalagi ancamannya divideokan dan diupload, barulah masuk dalam UU ITE. UU ITE Pasal 29 jo. Pasal 45B untuk tindakan elektronik, dengan ancaman pidana penjara berkisar antara 1 hingga 9 tahun bergantung pada jenis ancaman fisik, nyawa, atau pemerasan. Pasal 335 KUHP menyasar paksaan, sedangkan 336 KUHP menyasar pengancaman kekerasan atau nyawa," sebutnya.



(aqi/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads