Harga tanah di kawasan Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jakarta Selatan fantastis. Bahkan di SCBD, menurut riset harga tanahnya bisa mencapai Rp 200 juta per meter.
Harga tanah yang selangit bisa sejalan dengan bangunan di atasnya. Rumah di sekitar SCBD dijual mulai belasan hingga seratusan miliar rupiah.
Nah, yang jadi pertanyaan, harga rumah selangit bayar pajaknya berapa ya? Setiap tahun ada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mesti dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa PBB yang harus dibayar pemilik rumah di sekitar SCBD?
Pertama, perlu diketahui cara menghitung PBB-P2 untuk Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini penjelasannya.
Cara Hitung PBB Properti di Jakarta
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jakarta, Rabu (18/2/2026), dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Nilai tersebut ditentukan berdasarkan proses penilaian PBB-P2 dan ditetapkan setiap satu tahun.
Kemudian, NJOP dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOTKP) sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak. NJOTKP diberikan atas salah satu objek PBB milik wajib pajak.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase untuk objek hunian sebesar 40 persen, sedangkan non hunian 60 persen.
Lalu, tarif pajak sesuai Pasal 34 Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Simulasi Hitung PBB Rumah Dekat SCBD
detikProperti membuat simulasi perhitungan PBB untuk rumah di dekat kawasan SCBD. Misalkan Bapak A mempunyai rumah di Jl. Tulodong Bawah dengan luas bangunan 400 meter persegi dan lahan 500 meter persegi.
NJOP bumi atau tanah Bapak A berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 50 tahun 2025 untuk Jl. Tulodong Bawah itu Rp 31.875.000 per meter persegi.
Sementara itu, NJOP bangunan ditetapkan sesuai proses penilaian akan kondisi. Sebagai contoh, mari asumsikan NJOP bangunan itu Rp 15 juta per meter persegi.
Pertama, perlu menghitung total NJOP rumah sebagai berikut.
Total NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
Total NJOP = (Rp 31.875.000 x 500 meter persegi) + (Rp 15.000.000 x 400 meter persegi)
Total NJOP = Rp 15.937.500.000 + Rp 6.000.000.000
Total NJOP = Rp 21.937.500.000
Total NJOP sebesar Rp 21.937.500.000.
Selanjutnya, cari tahu NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebesar Rp 60 juta.
NJOP dikurangi NJOPTKP = Rp 21.937.500.000 - Rp 60.000.000
NJOP dikurangi NJOPTKP = Rp 21.877.500.000
Kemudian, temukan NJOP untuk perhitungan PBB. Objek pajak ini berupa hunian sehingga besaran persentasenya 40 persen.
NJOP untuk PBB = Rp 21.877.500.000 x 40%
NJOP untuk PBB = Rp 8.751.000.000
Terakhir, hitung PBB yang terutang dengan tarif 0,5 persen.
PBB Terutang = Rp 8.751.000.000 x 0,5%
PBB Terutang = Rp 43.755.000
Dengan begitu, besaran PBB rumah di dekat SCBD yang perlu dibayar Bapak A sebesar Rp 43.755.000. Perhitungan ini belum termasuk pengurangan atau keringanan dari pemerintah.
Perlu diingat, perhitungan PBB rumah di kawasan SCBD ini hanya simulasi. Besaran PBB mutlak tergantung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima setiap wajib pajak. Luas dan NJOP bumi dan bangunan serta ketetapan pengurangan pajak bisa berbeda-beda untuk setiap objek pajak.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)











































