Kesal Tetangga Berisik? Ini Cara Menegur yang Aman dan Sah Secara Hukum

Kesal Tetangga Berisik? Ini Cara Menegur yang Aman dan Sah Secara Hukum

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 10 Feb 2026 18:16 WIB
Kesal Tetangga Berisik? Ini Cara Menegur yang Aman dan Sah Secara Hukum
Ilustrasi pria terganggu suara berisik. Foto: iStock
Jakarta -

Hidup bertetangga terkadang ada saja konfliknya. Seperti yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, pria berinisial D ribut usai menegor tetangga yang diduga bermain drum.

Memiliki tetangga yang sering membuat suara-suara bising memang cukup menjengkelkan. Menegur bisa menjadi jalan keluarnya, namun kebanyakan orang mungkin sungkan atau bingung untuk menegurnya.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan bermain alat musik atau kegiatan lain yang membuat bising dapat mengganggu lingkungan sekitar. Padahal, sudah ada peraturan yang mengatur soal perbuatan tak menyenangkan akibat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan seperti memutar musik keras-keras, membuat kegaduhan, atau aktivitas berisik lainnya terutama saat jam istirahat dapat diproses secara hukum jika terbukti mengganggu kenyamanan tetangga," ujar Rizal saat dihubungi detikProperti, Selasa (10/2/2026).

Langkah pertama yang dapat diambil jika kenyamanan terganggu adalah memberi teguran langsung secara baik-baik. Pihak yang terganggu juga dapat melapor ke pengurus lingkungan seperti RT/RW.

ADVERTISEMENT

Jika tetangga tidak mengindahkan teguran, pihak yang terganggu dapat melaporkan tetangga ke aparat kepolisian atau Satpol PP setempat.

Aturan hukum tentang kenyamanan warga di Indonesia diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), KUHPerdata, dan peraturan daerah. Pelaku kegaduhan bisa kena denda maksimal Rp 10 juta atau digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum.

Terpisah, pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto juga pernah menyarankan untuk menegur tetangga terlebih dulu secara baik-baik. Jika sudah ditegur beberapa kali tapi tetangga masih tetap berisik, segera melaporkan masalah tersebut ke Ketua RT setempat.

"Langkah yang perlu kita lakukan adalah memberitahukan Ketua RT karena ia tahu kondisi di mana kita tinggal. Jadi, Pak RT nanti akan menegur warganya agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan," kata Steve saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

Pastikan untuk menyiapkan barang bukti seperti CCTV atau video ketika membuat laporan. Aduan yang diajukan dinilai valid dengan adanya bukti tetangga rumah mengganggu.

Langkah selanjutnya kalau tetangga masih susah diberi tahu adalah membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

"Kalau memang tetangganya sudah dikasih tahu berkali-kali tapi tetap berulah, lapor ke polisi. Namun, beri dia peringatan sampai tiga kali dan jika sudah lebih dari itu bawa ke polisi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan detikNews, seorang pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), melaporkan tetangga usai dianiaya hingga dipiting dan ditendang. Penganiayaan terjadi setelah korban menegur terduga pelaku yang bermain drum.

"Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman," jelasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads