Saat banjir melanda sebuah wilayah terkadang penghuni rumah akan segera menyelamatkan diri dan juga barang-barang berharga lainnya. Tak jarang, perabotan maupun bangunan rumah menjadi rusak usai terendam banjir.
Hal tersebut tentu menyesakkan pemilik rumah apalagi kalau masih ada cicilan KPR. Akan tetapi pada umumnya saat ambil KPR, pembayaran di awal sudah termasuk untuk asuransi rumah.
Lantas kalau terjadi banjir seperti itu apakah bisa diklaim asuransi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo, asuransi rumah itu biasanya jaminan dasarnya menanggung kerusakan akibat petir, kebakaran, peledakan atau kejatuhan pesawat saja, tidak termasuk banjir. Apabila ingin asuransi juga menanggung kerugian akibat banjir, pemilik rumah harus menambah jaminan.
"Jadi kalau yang di-cover oleh KPR itu hanya jaminan dasar, tidak termasuk banjir. Umumnya seperti itu. Kalau nasabah ingin mendapat jaminan banjir, harus beli risiko tambahan yaitu banjir apa gempa bumi, tanah longsor, itu jadi satu paket," ujarnya kepada detikcom, Selasa (27/1/2026).
Irvan mengungkapkan alasan pembelian rumah melalui KPR jaminan dasar asuransinya tidak termasuk banjir yaitu karena banjir sering terjadi.
"Ya karena risiko banjir itu lebih besar daripada risiko kebakaran atau petir dan sebagainya itu. Karena banjir itu lebih sering terjadi, frekuensinya, dan akibatnya kerugian bagi nasabah maupun asuransi itu besar, jadi dikecualikan. Maka kalau mau ditambahkan harus tambah premi," jelasnya.
Nasabah yang mengambil KPR bisa langsung meminta premi tambahan untuk kerugian banjir saat akad KPR. Jadi kalau terkena banjir saat masih mencicil KPR, kerugian bisa ditanggung.
Beberapa hal yang bisa dijamin untuk penggantian akibat banjir berupa perabotan, alat elektronik hingga bangunan rumah.
Akan tetapi perlu dipahami besaran premi banjir yang dibayarkan ini bisa berbeda setiap daerahnya. Hal itu karena ada daerah yang rawan banjir dan jarang terjadi banjir.
"Bisa (tetap di-cover). Hanya, ada daerah-daerah sangat tinggi risikonya sehingga tarif lebih tinggi, ada daerah yang (risikonya) lebih rendah, tarifnya lebih rendah," ungkapnya.
Untuk tarif premi juga berbeda-beda setiap daerahnya. Kisarannya sekitar 0,2-0,3 persen dari harga barang yang diasuransikan.
"Barang, bangunan, dan isinya, bisa (di-cover asuransi)," tutupnya.
(abr/das)










































