Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi/KDM) akan membuka kembali penerbitan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat setelah sebelumnya dihentikan sementara. Pengembang perumahan pun mengaku akan menunggu lanjutan surat edaran (SE) gubernur terkait hal tersebut.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah mengatakan ia sempat berbicara dengan KDM terkait pencabutan moratorium izin pembangunan perumahan. Junaidi mengungkapkan dalam pertemuan itu disebutkan fokus moratorium izin perumahan ada di wilayah rawan bencana dan butuh kajian khusus dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
"Jadi daerah-daerah tertentu yang rawan bencana itu perlu ada analisa dari BNPB. Kalau untuk daerah-daerah yang sudah tidak terpengaruh bencana ya silakan (bangun rumah). Itu yang disampaikan Pak Gubernur, tinggal kita tunggu pencabutan moratorium bertahap per kabupaten," ungkapnya kepada detikcom, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenjak diberlakukan moratorium izin pembangunan perumahan, Junaidi mengaku ada lebih dari 100 lokasi proyek anggotanya di Jawa Barat yang terhenti. Ia juga belum tahu daerah mana saja yang akan diberikan izin pembangunan rumah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia akan menunggu surat edaran dari KDM selanjutnya.
"Belum, belum, kita tunggu surat edaran dari gubernur selanjutnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KDM akan menerbitkan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat secara bertahap mulai Februari 2026. Penerbitan izin pembangunan perumahan itu akan merujuk pada kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan. Mulai Februari, kami kasih rekomendasi secara bertahap," ujar KDM dikutip dari press release Kementerian PKP, Jumat (23/1/2026).
Dedi memastikan Pemprov Jawa Barat tidak akan mengizinkan pembangunan perumahan di lahan persawahan, bantaran sungai, tebing, hingga daerah rawan bencana. Hal itu karena pembangunan perumahan di kawasan tersebut sudah jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan infrastruktur.
Moratorium izin pembangunan rumah di Jawa Barat tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No:180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan pada 13 Desember 2025.
Lihat juga Video 'Dedi Mulyadi Rombak Anggaran demi Infrastruktur Jabar':
(abr/das)










































