Awal Mula Belasan Rumah di Bekasi Dieksekusi: Pengembang Bangkrut!

Awal Mula Belasan Rumah di Bekasi Dieksekusi: Pengembang Bangkrut!

ilham fikriansyah - detikProperti
Kamis, 08 Jan 2026 15:23 WIB
Awal Mula Belasan Rumah di Bekasi Dieksekusi: Pengembang Bangkrut!
Salah satu rumah warga di Puri Asih Sejahtera yang dieksekusi. Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom
Jakarta -

Sebanyak 12 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jaka Setia, Bekasi Selatan, telah dieksekusi untuk dilakukan pembongkaran. Kejadian ini menimbulkan konflik antara warga dan aparat kepolisian hingga viral di media sosial.

Diketahui perumahan tersebut awalnya dimiliki oleh pengembang PT Puri Asih Sejahtera dan PT Taspen sebagai pemodal. Lalu, pihak pengembang mulai membangun perumahan pada 1982.

Nahas, terjadi permasalahan pada PT Puri Asih Sejahtera hingga akhirnya mengalami bangkrut. Kemudian lahan tersebut dilelang oleh PT Taspen pada 1990-an dan dimenangkan oleh PT Taman Puri Indah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peralihan kepemilikan lahan perumahan Puri Asih Sejahtera tidak diketahui oleh warga. Di sisi lain, pihak developer yang sudah bangkrut membuat sertifikat tanah milik warga tak kunjung keluar.

Deny, salah satu warga yang rumahnya dikosongkan mengatakan sampai saat ini tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumahnya. Ia menyebut sertifikat tanah tersebut masih belum dipecah-pecah.

ADVERTISEMENT

"Sementara itu kan sertifikat tanahnya masih gabungan, sejak dari 1988 sertifikatnya masih satu semua, belum dipecah masing-masing rumah," kata Deny saat ditemui di lokasi, Kamis (8/1/2026).

Deny mengatakan sudah ada niatan untuk mengurus SHM agar bisa dipecah. Namun pihak pengembang yang bangkrut serta pengalihan kepemilikan lahan menjadi milik PT Taman Puri Indah membuat pengurusan sertifikat tanah jadi berbelit-belit.

"Cuma waktu itu sama developer sudah berjalan proses dengan konsumen untuk penerbitan sertifikat, sudah kita lakukan semua sampai rumah ini juga sudah saya lunasin, tapi karena developernya sudah kolaps ya sudah kita nggak tahu," paparnya.

Karena tidak memiliki sertifikat tanah, Deny hanya memegang bukti Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi pembelian rumah yang dibeli oleh orang tuanya pada 1984. Sayangnya, rumah Deny kini sudah dikosongkan dan ia harus pindah sementara ke rumah saudaranya.

Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera Denny San berujar pengosongan 12 rumah di Puri Asih Sejahtera seharusnya tidak dilakukan secara mendadak. Ia menilai perlu ada diskusi dengan warga terlebih dulu sebelum dilakukan pengosongan.

"Kami digugat sama PT Taman Puri Indah (TPI) seperti 'tes ombak' dengan mencoba 12 rumah terlebih dahulu dan baru kemarin dieksekusi tanpa ada dialog. Kalau ada dialog antara mereka tentu bisa menemukan solusi, apa yang diinginkan warga dan apa yang diinginkan PT TPI, tapi ini nggak ada dan kami diusir dari rumah sendiri," papar Denny.

Denny berharap adanya keadilan dari pihak terkait mengenai permasalahan 12 rumah warga Puri Asih Sejahtera yang dikosongkan. Sebab, konflik ini dinilai telah merugikan warga yang telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun.

"Nah ini yang kita minta keadilan, kita tidak menempati tanah orang, kita tidak menempati tanah negara, kita pun membelinya dari PT Puri Asih Sejahtera, harusnya ini yang diselidiki kenapa bisa terjadi peralihan dan lelang seperti itu," imbuhnya.

Dari pantauan detikProperti di lokasi, tampak rumah warga yang dikosongkan sudah rusak karena dihancurkan. Seluruh barang juga telah dipindahkan oleh masing-masing pemilik rumah, sehingga hanya menyisakan bangunan dan puing-puing material.

Belasan rumah di Puri Asih Sejahtera DieksekusiBelasan rumah di Puri Asih Sejahtera Dieksekusi. Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom

Lalu ada sebuah rumah yang sudah terbengkalai juga turut dikosongkan sesuai keputusan PN Kota Bekasi. Rumah itu tampak tak terurus dan sebagian atapnya sudah roboh akibat tak terurus selama bertahun-tahun.

Ke-12 rumah warga yang dikosongkan telah dipasangi spanduk berukuran kecil yang bertuliskan "Tanah Milik PT. Taman Puri Indah". Spanduk itu ditempel di dinding depan rumah yang menandakan sudah harus dikosongkan dan akan dibongkar.

(ilf/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads