Presiden Prabowo Subianto ingin mempercepat program pembangunan perumahan dengan menyiapkan pembentukan badan atau lembaga baru. Lembaga ini akan mengurus mulai dari pengadaan lahan hingga penghunian perumahan.
Lantas, bagaimana kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kalau lembaga baru ini memiliki kewenangan semua urusan program perumahan?
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan peraturan pembentukan badan atau lembaga baru itu masih dalam proses pembuatan. Pemerintah pun merumuskan pembagian wewenang antara lembaga baru ini dengan Kementerian PKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang diatur pembagian ya," kata Fahri saat dihubungi detikProperti, Rabu (31/12/2025).
Di sisi lain, ide pembentukan lembaga ini terinspirasi dari negara-negara yang sukses mengelola perumahan sosial. Ia menyebutkan negara sukes itu antara lain Singapura yang mempunyai Housing & Development Board (HDB) dan Turkiye yang membentuk Housing Development Administration of the Republic of TΓΌrkiye (TOKΔ°).
Sementara itu, Indonesia mempunyai sejarah kebijakan perumahan sejak Kongres Perumahan yang dibuka oleh Mohammad Hatta pada 25 Agustus 1950. Momen tersebut diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas).
"Saat itulah kebijakan perumahan dimulai dan sebenarnya sudah bagus. Hanya kita tidak melanjutkan. Sekarang kita integrasikan semua," tuturnhya.
Sebelumnya diberitakan, Fahri mengungkap keinginan Prabowo untuk mengakselerasi pembangunan perumahan. Ia menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Ada beberapa kali beliau (Presiden Prabowo Subianto) menitipkan pesan untuk mencari mekanisme percepatan pembangunan perumahan, yang saya laporkan karena ada mandat dari beberapa undang-undang untuk pembentukan lembaga untuk percepatan pembangunan perumahan," ujar Fahri dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/12/2025).
Lembaga atau badan baru itu bakal berperan strategis dalam mempercepat pembangunan perumahan, khususnya program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seluruh proses, mulai dari pengadaan lahan hingga pembiayaan, akan disatukan dalam satu lembaga.
"Yang intinya adalah memang harus ada lembaga nanti yang mengambil alih persoalan tanah/pengadaan lahan, kemudian mengambil alih persoalan perizinan, juga mengambil alih persoalan pembiayaan dan juga penghunian, serta manajemen daripada hunian yang berbasis kepada hunian sosial. Karena beliau (Presiden Prabowo Subianto) membayangkan harus ada akselerasi besar-besaran," ujarnya.
Fahri menyebut selama ini urusan pembangunan perumahan masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut dinilai kerap memperlambat proses pembangunan. Percepatan pembangunan perumahan diyakini bisa lebih optimal dengan menggabungkan kewenangan dalam satu lembaga.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































