Presiden Prabowo Subianto ingin percepatan program pembangunan perumahan yang menjadi salah satu janji kampanyenya. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan badan atau lembaga khusus yang akan menangani seluruh urusan pembangunan perumahan.
Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Ada beberapa kali beliau (Presiden Prabowo Subianto) menitipkan pesan untuk mencari mekanisme percepatan pembangunan perumahan, yang saya laporkan karena ada mandat dari beberapa undang-undang untuk pembentukan lembaga untuk percepatan pembangunan perumahan," ujar Fahri dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menjelaskan, lembaga atau badan baru tersebut nantinya akan berperan strategis dalam mempercepat pembangunan perumahan, khususnya program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seluruh proses, mulai dari pengadaan lahan hingga pembiayaan, akan berada di bawah satu atap.
"Yang intinya adalah memang harus ada lembaga nanti yang mengambil alih persoalan tanah/pengadaan lahan, kemudian mengambil alih persoalan perizinan, juga mengambil alih persoalan pembiayaan dan juga penghunian, serta manajemen daripada hunian yang berbasis kepada hunian sosial. Karena beliau (Presiden Prabowo Subianto) membayangkan harus ada akselerasi besar-besaran," terangnya.
Selama ini, kata Fahri, urusan pembangunan perumahan masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut dinilai kerap memperlambat proses pembangunan. Dengan penggabungan kewenangan dalam satu lembaga, percepatan pembangunan perumahan diyakini bisa lebih optimal.
"Harus ada lembaga yang mengkonsolidasi semua jenis keperluan untuk percepatan pembangunan perumahan," tambahnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Fahri mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan aturan pembentukan lembaga tersebut bisa disahkan pada awal 2026.
"Mudah-mudahan 1-2 hari ini kami ada pertemuan lagi dan kalau bisa di awal tahun itu sudah kita bisa sahkan," tutupnya.
(das/das)










































