BPN Jamin Tanah buat Huntap Korban Bencana Sumatera Clean and Clear

BPN Jamin Tanah buat Huntap Korban Bencana Sumatera Clean and Clear

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 29 Des 2025 17:16 WIB
BPN Jamin Tanah buat Huntap Korban Bencana Sumatera Clean and Clear
Rumah Rusak Berat Akibat Banjir Bandang di Agam. Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN
Jakarta -

Pemerintah berupaya mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) untuk masyarakat terdampak bencana di wilayah utara Sumatera. Salah satu caranya adalah memastikan tanah yang digunakan untuk hunian tetap aman dan memiliki kepastian hukum.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang dilakukan secara daring pada Minggu (28/12) malam, mengungkapkan pihaknya menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap.

Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap yaitu tanah tidak bermasalah atau clean and clear, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem seperti dekat dengan sekolah atau ladang, kemudian mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memastikan unsur kesesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.

"Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan," jelasnya.

Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan. Menurutnya, kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.

"Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik," pungkas Wamen Ossy.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut mengikuti rapat, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Investasi, Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; para pimpinan kementerian/lembaga terkait; serta para kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads