Tak Perlu Cemas! Meski Harga Naik, Beli Rumah Tetap Bebas Pajak Tahun Depan

Tak Perlu Cemas! Meski Harga Naik, Beli Rumah Tetap Bebas Pajak Tahun Depan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 23 Des 2025 09:00 WIB
Tak Perlu Cemas! Meski Harga Naik, Beli Rumah Tetap Bebas Pajak Tahun Depan
Pajak Rumah Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Harga rumah diperkirakan meningkat pada 2026. Meski begitu, masyarakat mendapat kemudahan karena membeli rumah masih bebas pajak tahun depan.

Menurut konsultan properti Anton Sitorus harga rumah akan meningkat tahun depan. Kenaikan harga tersebut tidak terlalu besar, diperkirakan hanya sampai 5 persen.

"Saya bilang tahun depan mungkin masih tetap ada kenaikannya, saya pikir juga pengembang akan terus menaikkan harga," kata Anton saat dihubungi detikProperti, Senin (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, calon pembeli mendapatkan insentif saat membeli rumah tahun depan, sebab masih ada pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Pembeli tidak perlu membayar pajak yang nilainya 11% ketika membeli rumah.

"Jadi nggak perlu bayar 11%, PPN kan 11%. Kalau rumah harganya Rp 1 miliar berarti kan udah (hemat) Rp 110 juta, kan lumayan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Head of Research & Consultancy PT Leads Property Service Indonesia Martin Hutapea juga menilai harga rumah bakal bertumbuh tahun depan. Harga rumah bisa naik sekitar 1-3 persen.

Lalu, hal yang memudahkan pembelian adalah PPN DTP. Pemerintah menanggung PPN untuk Rp 2 miliar pertama harga rumah.

"PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk rumah-rumah yang ready stock unit itu sebenarnya cukup membantu," ujar Martin.

Ia menambahkan, dana yang seharusnya dibayarkan untuk PPN dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain. Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli perabotan, bahkan mobil kecil.

"(Beli) rumah Rp 1,5M, itu berarti kalau 11%-nya Rp 165 juta (untuk PPN). Itu ngefek juga lumayan Rp 165M dan mereka bisa beli furnitur," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberikan lampu hijau untuk perpanjangan PPN DTP hingga 2027. Masyarakat dapat membeli rumah tanpa perlu membayar pajak sampai 2027.

"Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama. Awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Kebijakan PPN DTP ini sudah berlaku sejak tahun lalu dan tahun ini juga diberlakukan, bahkan hingga Desember 2025. Setiap pembelian rumah Rp 2 miliar tidak akan dibebankan pajak 100 persen.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads