Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah membahas aturan teknis terbaru mengenai rumah susun (rusun) subsidi di perkotaan, mulai dari ukuran hingga harganya. Rencananya, rusun subsidi di perkotaan akan memakai tanah milik negara.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan rusun saat ini diperlukan mengingat harga tanah yang semakin tinggi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sampaikan setelah acara Akad Massal 50.030 KPR FLPP dan Serah Terima Kunci Tahun 2025 di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten.
"Harga tanah itu tinggi sehingga tidak bisa dibangun perumahan tapak. Arahan Pak Menteri, kita kemudian lakukan kajian. Kenapa tidak bisa dilaksanakan (rusun subsidi)? Sebetulnya aturannya sudah ada, tapi tidak dilaksanakan. Jadi kita melihat terkait dengan harga yang bisa dibiayai oleh FLPP," kata Sri pada Sabtu (20/12/2025).
Langkah paling penting dalam penyediaan rusun subsidi adalah penentuan harganya. Pemerintah ingin produk hunian vertikal ini dapat membantu MBR dan tetap menguntungkan bagi pengembang.
Meskipun belum ada keputusan final mengenai harganya, Sri mengatakan kemungkinan harganya tidak sama rata setiap daerah jika dihitung dari Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
"Itu kami sudah bikin konsepnya dan sekarang dalam proses, tentu. Setiap kebijakan yang nanti kita kerjakan itu, Pak Menteri selalu menyatakan bahwa harus dibicarakan dengan seluruh stakeholder yang nantinya akan diikutkan," ujar Sri.
"Nah ini yang sedang kami lakukan. Tentu dari sisi legalnya, teknisnya, itu menjadi kunci utama. Jadi kami akan menghitung, BPS kaitkan dengan perhitungannya. Jadi kita nggak mau salah nih pas sudah ditetapkan. Kita maunya terimplementasi. Nah itu dari sisi ketentuannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan akan ada dua tipe rusun, yakni rumah susun milik dan rumah susun sewa. Semuanya akan dibangun di tanah milik negara. Nantinya pemilik unit hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), sementara lahan tetap punya negara.
"Kemudian dari sisi tanah-tanahnya, Pak Menteri juga sudah menemui Pak Nusron, Sudah minta titik-titiknya mana yang bisa kita kerja samakan. Jadi bentuknya adalah bisa menggunakan tanah HPL dari negara. Baik itu punya pemerintah BUMN atau BUMD. Nanti bentuknya adalah HGB di atas HPL," terangnya.
Sementara itu, untuk ukuran unitnya tetap sama seperti aturan semula, yakni 21-36 meter persegi per unit.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP tengah mengkaji harga terbaru rusun subsidi. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membenarkan bahwa akan ada penyesuaian harga.
"Untuk menjawab tantangan backlog di perkotaan. (Berarti tahun depan naik?) Untuk penyesuaian. Makanya nanti masih minta masukan lagi dari seluruh ekosistem," kata Heru setelah pertemuan dengan Kementerian Hukum di Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
Ketika ditanya soal usulan harga rusun yang disiapkan oleh Kementerian PKP, Heru mengungkapkan belum ada angka pasti karena masih perlu disesuaikan lagi. Namun, Heru mengatakan kemungkinan bisa mencapai Rp 500 juta per unit.
"Belum (dipastikan). Masih perlu dikalibrasi lagi dengan IKK-nya Bu (Amalia Adininggar Widyasanti) Kepala BPS. Kita mau diundang minggu depan. (Sampai Rp 500 juta nggak?) Ya bisa jadi," ujarnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Simak Video "Video: Komisi V Puji Kementerian PKP, Raih Penyerapan Anggaran Tertinggi"
(aqi/abr)