Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hendak melakukan penyesuaian harga rumah susun (rusun) subsidi. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penyesuaian harga ini untuk mengatasi backlog perumahan di perkotaan.
"Untuk menjawab tantangan backlog di perkotaan. (Berarti tahun depan naik?) Untuk penyesuaian. Makanya nanti masih minta masukan lagi dari seluruh ekosistem," kata Heru setelah pertemuan dengan Kementerian Hukum di Jalan Haji R. Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
Dalam pertemuan Kementerian PKP dengan Kementerian Hukum, mereka membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan. Salah satu bahasan tersebut adalah mengenai harga rusun per meter dan per unit. Heru menyampaikan dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP mengusulkan agar harga rusun disesuaikan dengan harga yang ada di lapangan, yakni mengikuti Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal usulan harga rusun yang disiapkan oleh Kementerian PKP, Heru mengungkapkan belum ada angka pasti karena masih perlu disesuaikan lagi. Namun, Heru mengatakan kemungkinan bisa mencapai Rp 500 juta per unit.
"Belum (dipastikan). Masih perlu dikalibrasi lagi dengan IKK-nya Bu (Amalia Adininggar Widyasanti) Kepala BPS. Kita mau diundang minggu depan. (Sampai Rp 500 juta nggak?) Ya bisa jadi," ujarnya.
Heru menambahkan selain dari IKK, luasan rusun juga ikut dibahas dalam pertemuan tersebut. Kementerian PKP ingin menyediakan rusun yang layak untuk ditempati sebuah keluarga. Namun, luasannya tidak sampai 45 meter persegi mengingat biaya yang dibutuhkan cukup besar.
"Termasuk pertimbangan luasan ya dengan memperhatikan kelayakan satu keluarga menggunakan rumah susun. (Bakal ada tipe 45?) Nah itu masih juga perdebatan itu karena isunya kalau 45 meter menyangkut MBR mampu nggak untuk bayar," terangnya.
(aqi/zlf)











































