Pemerintah telah meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP) pada 21 Oktober lalu. Setelah berjalan 1,5 bulanan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan jumlah kredit yang telah disalurkan adalah Rp 3,52 triliun per data Selasa (16/12/2025).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati saat ditemui awak media di Kementerian Hukum, Jakarta.
"Kalau kita bilang dari 21 Oktober baru dilaunching. Hari ini saya kira sudah cukup baik. Tentu kita sudah menyiapkan untuk tahun 2026 strategi-strategi percepatan, kita bicara dengan asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, termasuk juga asosiasi dagang bahan bangunan, dan UMKM berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. Jadi secara keseluruhan, per 16 Desember, KUR perumahan secara keseluruhan di Rp 3,52 triliun," kata Sri pada Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbankan penyalur kredit terbesar adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp 1,8 triliun. Disusul oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 673 miliar, PT Bank Nationalnobu Tbk atau Nobu Rp 566 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp 316 miliar, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp 99 miliar.
Sementara itu, dari bank daerah juga ada yang cukup tinggi penyalurannya, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank bjb sebesar Rp 8 miliar.
"Untuk dari sisi supply ada 892 debitur, dari sisi demand ada 3.810 Debitur," sebut Sri.
Kemudian, Sri mengatakan jumlah debitur atau peminjam paling tinggi berasal dari Jawa Barat. Kemudian, ada Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.
"Jadi total debitur sebenarnya Jawa Barat itu nomor satu. Dari sisi supply itu ada 220 orang. Dari sisi demand di 625 orang," ungkap Sri.
Ada pun, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.
KUR Perumahan atau KPP dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengungkapkan dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.
Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu atau perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
"Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," ujarnya pada Rabu (22/10/2025).
Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.
- WNI atau badan hukum Indonesia
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
- Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
- Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
- Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
- Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP











































