Kebijakan soal penghentian sementara pemberian izin pembangunan rumah se-Jawa Barat (Jabar) hangat dibicarakan. Hal itu karena kebijakan itu dibuat dan belum disosialisasikan ke pengembang serta belum memiliki waktu yang pasti batas penerapannya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Menurut Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, seharusnya Gubernur Dedi Mulyadi sudah memikirkan berapa lama masa penghentian pemberian izin pembangunan rumah tersebut. Tanpa waktu yang pasti, bisa saja mengganggu pengembang yang sedang mengajukan izin pembangunan hingga program pembangunan 3 juta rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang paling penting, apa evaluasinya? Berapa lama penghentian itu? Seharusnya Pak Dedi segera membentuk tim untuk mengevaluasi per wilayahnya, jangan main sama ratakan dulu, evaluasi mana yang memang kawasan yang sudah kritis," katanya kepada detikProperti, Rabu (17/12/2025).
Apabila suatu kawasan sudah tidak banyak memiliki lahan, sebaiknya mulai beralih ke pembangunan hunian vertikal alih-alih rumah tapak. Pemerintah bisa menggunakan aset sitaan atau lahan milik pemda untuk pembangunan hunian di perkotaan.
Ia juga menilai, adanya penghentian ini juga harus dibarengi konsep tata kota seperti apa yang akan dibangun ke depan agar tidak menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor. Misalnya, di daerah perkotaan hanya boleh dibangun hunian vertikal karena lahan terbatas sementara di daerah yang masih memiliki lahan yang banyak bisa dibangun rumah tapak tapi dibarengi dengan penghijauan dari pengembang atau kewajiban lainnya untuk menjaga lingkungan seperti kolam retensi. Hal ini, menurut Yayat, juga bisa menjadi cara edukasi masyarakat agar mau tinggal di hunian vertikal di perkotaan hingga mengembangkan konsep transit oriented development (TOD).
"Jadi kebijakan tuh jangan hanya sekadar menghentikan. Nantikan ada target kementerian yang terganggu, kebutuhan rumah mendesak, nah konsep rumahnya bagaimana yang memang aman bagi lingkungan? Ada kewajiban misalnya penghijauannya, nah di sini lah nanti yang paling berat tugas dan tanggung jawab pengawasannya karena aparat-aparat di desa terbatas," ungkapnya.
Ia menegaskan, penghentian pemberian izin perumahan boleh saja dilakukan, tapi jangan lupa untuk memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi untuk pembangunan ke depan.
Sementara itu, CEO Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda sempat mengatakan bahwa sebaiknya kebijakan tersebut tidak perlu menyeluruh. Cukup wilayah yang rawan bencana saja.
"Kebijakan evaluasi ini harusnya dibuat tidak menyeluruh seperti ini, ada baiknya pemda melihat wilayah-wilayah yang rawan bencana sebagai prioritas," katanya kepada detikProperti, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, pengembang saat ini sudah resah karena izin persetujuan bangunan gedung (PBG) akan terhambat, termasuk juga izin-izin yang sedang berlangsung. Ia khawatir adanya kebijakan ini juga bisa menghambat Program 3 Juta Rumah, apalagi pasar properti di Jawa Barat sangat besar.
Sebagai informasi, perluasan kebijakan penghentian sementara penertiban izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi hampir merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Potensi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor dinilai semakin tinggi akibat tekanan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)










































