Dilarang KDM Bangun Rumah di Jawa Barat, Pengembang Ngadu ke Ara!

Dilarang KDM Bangun Rumah di Jawa Barat, Pengembang Ngadu ke Ara!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 16 Des 2025 16:27 WIB
Dilarang KDM Bangun Rumah di Jawa Barat, Pengembang Ngadu ke Ara!
Ilustrasi rumah. Foto: Dok. BP Tapera
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara pemberian izin pembangunan rumah menjadi se-Jawa Barat. Pengembang pun berkirim surat ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait hal tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M. Syawali mengungkapkan beberapa pengembang sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PKP karena dianggap telah melanggar beberapa aturan, seperti berbenturan dengan Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 hingga Program 3 Juta Rumah.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, dan Pak Menteri PKP menginisiasi mengundang Menteri Hukum, Menteri ATR/BPN, Mendagri. Langkah konkret untuk di minggu ini, Dirjen PKP sudah mengundang Sekda-nya Jawa Barat untuk berdialog menanyakan perihal surat edaran ini," katanya ketika dihubungi detikProperti, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syawali mengungkapkan, ia mengerti ada niat baik di balik keluarnya surat edaran tersebut yaitu untuk mencegah bencana alam. Tapi sayangnya belum ada sosialisasi terkait hal itu kepada para pengembang.

"Belum. Anggota kami belum (diajak sosialisasi)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Senada, Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) Andriliwan Muhammad atau yang kerap disapa Andre Bangsawan mengaku bersama asosiasi pengembang lainnya sudah berkoordinasi dengan Kementerian PKP untuk berdialog dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk mencari titik temu antara pengembang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami menilai ini secara dari ekosistem, menjaga lingkungan, itu bagus. Tapi jangan ujug-ujug ngeluarin surat. Minimal kami dari asosiasi itu dilakukan pemberitahuan," katanya kepada detikProperti.

Andre mengaku kaget saat mengetahui bahwa penghentian sementara izin pembangunan rumah diperluas menjadi se-Jawa Barat karena sebelumnya hanya di Bandung Raya.

detikProperti sudah menghubungi Kementerian PKP untuk mengonfirmasi informasi tersebut namun masih belum mendapat jawaban.

Di sisi lain, Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Norman Nurdjaman masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait arah dan durasi kebijakan tersebut. Menurutnya pengembang perlu kejelasan agar dapat menyesuaikan langkah usaha ke depan setelah dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara penertiban izin perumahan.

"Saya masih nunggu, kita mau audiensi dengan gubernur. Kita mau tahu arah kebijakannya ke mana dan sampai kapan," ujar Norman saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025), dilansir dari detikJabar.

Saat ini REI Jawa Barat masih melakukan pendataan internal terkait dampak kebijakan tersebut. Ia juga berkoordinasi dengan pengurus pusat agar sikap organisasi sejalan di tingkat nasional.

"Terus kemudian kita ada rakor khusus dengan DPP besok di Jakarta untuk membicarakan masalah ini," ucap Norman.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads