Tak Cuma Bandung, KDM Setop Izin Bangun Perumahan di Seluruh Jabar!

Tak Cuma Bandung, KDM Setop Izin Bangun Perumahan di Seluruh Jabar!

Bima Bagaskara - detikProperti
Selasa, 16 Des 2025 06:02 WIB
Tak Cuma Bandung, KDM Setop Izin Bangun Perumahan di Seluruh Jabar!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.

Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi hampir merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Potensi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor dinilai semakin tinggi akibat tekanan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Senin (15/12/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Mas Adi Komar membenarkan adanya perluasan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat)," ujarnya singkat.

Tunggu Kajian Risiko Bencana dan Penyesuaian RTRW

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah daerah dalam menata kembali pembangunan perumahan agar tidak memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana.

Artikel ini diambil dari detikJabar. Baca beritanya secara lengkap di sini.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads