Usai Setop Izin Bangun Rumah, KDM Wajibkan Pengembang Tanam Pohon di Perumahan

Usai Setop Izin Bangun Rumah, KDM Wajibkan Pengembang Tanam Pohon di Perumahan

Bima Bagaskara - detikProperti
Selasa, 16 Des 2025 14:30 WIB
Usai Setop Izin Bangun Rumah, KDM Wajibkan Pengembang Tanam Pohon di Perumahan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh Jawa Barat. Dalam kebijakan tersebut, ia meminta pengembang untuk melakukan penanaman pohon pelindung di sekitar perumahan dan permukiman.

Dilansir detikJabar, Selasa (16/12/2025) Kebijakan ini bertujuan untuk aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.

Poin kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

ADVERTISEMENT

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

Setiap pembangunan juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

"Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," terang poin empat dan lima dalam surat edaran yang diterima detikJabar, pada Senin (15/12/2025).

Pria yang kerap disapa KDM ini menekankan bahwa perlunya langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut.

Artikel ini sudah tayang di detikJabar.

(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads