Penghentian sementara penerbitan izin perumahan diperluas, dari yang sebelumnya hanya di Bandung Raya menjadi di seluruh Jawa Barat (Jabar). Tak hanya itu pengawasan terhadap proyek properti di Jabar akan diperketat dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi syarat mutlak.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui beleid terbaru yakni Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung. Seluruh pembangunan diwajibkan sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pembangunan juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
"Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," bunyi Surat Edaran tersebut pada poin empat dan lima.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.
Pengembang perumahan juga diwajibkan menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain menghentikan izin baru, pemerintah daerah juga diminta meninjau ulang lokasi pembangunan perumahan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Area yang menjadi perhatian meliputi daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, hingga wilayah yang memiliki fungsi lingkungan penting.
Kawasan resapan air, daerah konservasi, serta kawasan kehutanan masuk dalam daftar area yang perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.
(das/das)










































