Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang berisi arahan penghentian sementara izin pembangunan rumah di Bandung Raya. Mengenai hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mengeluarkan surat edaran lanjutan dan memanggil pengembang perumahan.
Dadang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan memperketat pengawasan perumahan yang tidak memperhatikan faktor lingkungan. Hal itu untuk meminimalisir adanya bencana banjir dan longsor. Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut arah Gubernur Jabar.
Dadang mengatakan, selama ini Pemkab Bandung telah menemukan pengembang perumahan yang mengabaikan situasi lingkungan atau alam setempat. Untuk itu Pemkab Bandung akan memanggil para pengembang dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan itu untuk mengevaluasi, sudah atau belum memenuhi kewajiban, terutama pengurangan risiko dampak lingkungan," katanya, Senin (8/12/2025), dilansir dari detikJabar.
Terdapat beberapa kasus pengembang nakal yang tidak memperhatikan lingkungan setelah menyelesaikan proyeknya. Salah satu contohnya ada di Cileunyi.
"Iya pengembang di Cileunyi tidak bertanggung jawab atas penanggulangan banjir di wilayah setempat. Pengembang itu tak komitmen dengan janjinnya saat pengajuan di awal, dalam hal ruang terbuka hijau, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tapi pembangunan tetap dilaksanakan dan tidak memperhatikan lingkungan," jelasnya.
Kasus lainnya ada di Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Ada pengembang perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) di mana pengembang wajib menghibahkan 10 persen lahan untuk resapan air berupa polder, embung maupun danau retensi.
Kasus lainnya, pengembang yang meninggalkan proyeknya begitu saja tanpa menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemkab Bandung.
"Saat terjadi banjir, secara aturan, kami tak bisa menangani banjir pada perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah. Jika sudah diserahkan, menjadi bagian tanggungan APBD," ungkapnya.
Dadang kembali menjelaskan, penghentian penerbitan izin ini hanya bersifat sementara, bukan selamanya.
"Pada prinsipnya, kami tak ingin menghambat perizinan. Namun, pada sisi lain, pengembang mesti memegang dan melaksanakan komitmen dengan disiplin," pungkasnya.
Sebagai informasi, penghentian sementara izin pembangunan perumahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat tersebut diteken langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tertanggal 6 Desember 2025.
artikel ini sudah terbit di detikJabar
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)










































