Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan untuk mengalihfungsikan lahan sawah, termasuk untuk perumahan. Kebijakan ini pun menimbulkan polemik di kalangan pengembang.
Permasalahan yang sering terjadi, para pengembang membeli lahan yang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) peruntukannya bukan untuk sawah tapi kini masuk menjadi lahan sawah. Hal ini dianggap bisa membuat para pengembang rugi karena lahan tersebut tidak bisa dibangun menjadi perumahan.
Dalam acara Rakernas REI 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan lahan yang sudah menjadi lahan sawah dilindungi (LSD) tidak bisa digunakan untuk hal lain selain sawah. Tapi, apabila sudah terlanjur membeli lahan sawah dan digunakan selain untuk sawah maka harus mengganti lahan yang memiliki produktivitas yang sama seperti lahan sawah yang sudah dibeli. Lahan yang baru ini tidak harus berada di wilayah yang sama seperti yang dibeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana yang sudah kadung Pak?Betul kan? Yang sudah terlanjur, akan saya cek.Bapak-bapak sudah kadung urug atau kadung bangun, ternyata di wilayah sini akan minta izin, saya kasih izin.Tapi syaratnya bapak-bapak cari lahan baru dulu. Kita setorkan ke Menteri Pertanian, cetak jadi sawah, baru saya kasih izin. Jelas," jelas Nusron.
Sawah yang disetorkan ke Kementerian Pertanian itu bukan untuk pemerintah, melainkan milik pengembang. Yang pemerintah inginkan adalah lahan sawah yang tetap produktif untuk ketahanan pangan.
"Jadi adil. Perumahannya jalan, sawahnya jalan.Tapi ini untuk yang keterlanjuran.Kalau untuk yang belum keterlanjuran, nggak boleh," ujar Nusron.
Akan tetapi, kalau ingin melakukan pemecahan lahan atau kegiatan lainnya, tetap tidak bisa karena lahan termasuk LSD. Hal itu akan bisa dilakukan setelah pengembang mencari lahan baru untuk cetak sawah.
Sebagai informasi, LSD ini sama dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sama-sama tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini juga sama untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Sementara itu, untuk lahan baku sawah (LBS) masih bisa dialihfungsikan dengan kondisi terbatas.
"Nah yang LBS ini nanti kalau Bapak mau berizin sawah digunakan untuk yang lain, yang ini.Kalau yang ini (lahan LDS/LP2B dan KP2B) bapak ngajuin izin untuk apapun, tidak boleh.Kecuali bapak-bapak semua tadi sanggup mengganti lahan baru," tuturnya.
Saat ini Nusron sudah meminta kabupaten/kota untuk mengubah RTRW menyesuaikan dengan LSD. Ada 12 provinsi yang diusulkan untuk penetapan LSD dengan total 2,7 juta hektare. Daftar daerahnya adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
(abr/das)










































