Kuota Bedah Rumah Tahun Depan Ada 400 Ribu Unit, Ini Syarat Penerimanya

Kuota Bedah Rumah Tahun Depan Ada 400 Ribu Unit, Ini Syarat Penerimanya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 11 Nov 2025 19:31 WIB
Rumah hasil renovasi dengan program BSPS yang didatangi Irjen Kementerian PKP di Sumenep.
BSPS. Foto: (Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan kuota bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) pada 2026 sebanyak 400.000 unit. Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut tentu ada kriteria masyarakat penerimanya.

BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diharapkan masyarakat dapat membangun atau merenovasi rumah secara swadaya. Tujuannya tidak hanya untuk membangun atau merenovasi tetapi juga untuk meningkatkan keswadayaan.

Dalam acara Podcast Suara Hunian yang ditayangkan di YouTube Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tayang pada Kamis (6/11), disebutkan bahwa nantinya setiap orang yang mendapatkan BSPS akan diberikan uang Rp 20 juta, sebanyak Rp 17,5 juta dipakai untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat membangun atau merenovasi rumah nantinya juga akan didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari fasilitator teknis dan pemberdayaan. Fasilitator teknis diperlukan agar pembangunan atau renovasi rumah sesuai dengan kriteria teknis atau spesifikasi yang sudah ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Musrifah mengatakan, untuk tahun ini ada sekitar 1.500 fasilitator yang mendampingi masyarakat penerima BSPS untuk membangun atau merenovasi rumah. Tahun ini, kuota BSPS ada 45.000 unit rumah.

ADVERTISEMENT

"Kalau tukang, (untuk) 45.000 unit itu ada sekitar 90.000 (tukang), ini yang akan terjadi penyerapan tenaga kerja. Ketika penyerapan tenaga kerja ada, tentunya bisa menggerakkan ekonomi," ujar Musrifah dalam acara tersebut, dikutip Selasa (11/11/2025).

Nah, untuk kriterianya penerima BSPS seperti apa, sih? Kriteria penerima BSPS sudah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 tahun 2025, untuk kegiatan BSPS ada Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Nomor 4 tahun 2025.

Syarat Penerima BSPS

- WNI dan berkeluarga.
- Memiliki atau mengusai tanah.
- Penghasilan maksimal UMP/UMK atau terdata sebagai warga dengan ekonomi rendah di sistem data tunggal sistem ekonomi nasional (DT SEN), paling tinggi desil 4.
- Rumah satu-satunya yang dimiliki dan tidak layak huni, tidak boleh rumah kedua.
- Berkomitmen terhadap program, aktif untuk berswadaya dan ikut gotong royong dalam pelaksanaan program.

Sayangnya, tidak ada pendaftaran khusus untuk mendapatkan BSPS. Hal itu karena penerima BSPS akan dilihat dari DT SEN dan berdasarkan data dari pemerintah daerah setempat.

"Kalau masyarakat, ini kan bantuan kita memang belum banyak jadi sangat selektif sehingga kita minta untuk pemda mendata seluruh rumah tidak layak huni yang mungkin berpotensi untuk diberikan (bantuan). Jadi didata dulu, nanti prioritasnya mana sih yang bisa diusulkan," tutur Musrifah.

Nantinya setelah didata akan ada tim verifikasi, dari tingkat desa hingga tingkat provinsi. Setelah calon penerima BSPS ditetapkan, pencairan dana dilakukan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads