Nusron Serahkan Sertifikat Aset Kemenlu, Termasuk Tanah Bekas Kedubes Inggris

Nusron Serahkan Sertifikat Aset Kemenlu, Termasuk Tanah Bekas Kedubes Inggris

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 06 Nov 2025 17:17 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset milik Kemenlu ke Menteri Luar Negeri Sugiono
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset milik Kemenlu ke Menteri Luar Negeri Sugiono (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sertifikat diserahkan ke Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Penyerahan sertifikat ini, kata Nusron, dilakukan agar aset-aset milik negara aman dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Nantinya setelah menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset Kemenlu akan dilanjutkan salah satunya ke Kementerian Pertanian.

"Hari ini kita mengamankan dengan membuat kepastian hukum aset BMN-nya teman-teman Kemenlu," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang diberikan sertifikat adalah tanah hibah dari bekas Kedutaan Besar Inggris.

ADVERTISEMENT

"(Lokasi aset Kemenlu) ini tadi di HI, nanti katanya di Tanah Abang sama Cijantung, nanti selebihnya akan kita rapikan," tuturnya.

Nusron mengatakan, saat ini pemerintah memang sedang gencar untuk mengamankan barang milik negara (BMN) agar memiliki kepastian hukum. BMN ini bisa punya pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta aset-aset yang dulu dikonsensikan ke pihak swasta tetapi bagi hasilnya 'tidak menguntungkan' secara optimal untuk negara.

"Nah nanti akan ada kejutan kebijakan yang belum bisa saya umumkan sekarang dan sudah dapat arahan dari Bapak Presiden, mengamankan kebijakan barang milik negara, tanah-tanah yang milik negara yang dulu dikonsensikan kepada pihak swasta. Tapi itu tunggu tanggal mainnya," tuturnya.

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads