Dana Rp 130 Triliun Digelontorkan, KUR Perumahan Diserbu Pengembang

Dana Rp 130 Triliun Digelontorkan, KUR Perumahan Diserbu Pengembang

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 31 Okt 2025 09:30 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Pemerintah telah meresmikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bidang perumahan. Dana yang digelontorkan negara untuk program ini mencapai Rp 130 triliun.

Pengembang perumahan, Realestat Indonesia (REI) mendata bahwa anggota mereka cukup banyak yang sudah tertarik mengambil KUR perumahan. Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan sudah ada 177 pengembang mengambil KUR perumahan.

"Kemarin kita dikirimkan yang berminat itu sudah ada 177, kalau nggak salah ya jumlahnya. Nah, apakah sudah bertambah ataupun sudah terealisasi, ini yang belum kita monitor lagi," kata Joko dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) REI x AutoKun, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menyebut rata-rata plafon yang diambil oleh anggota REI masih di bawah batas yang ditentukan Rp 5 miliar.

"Kan memang maksimumnya Rp 5 miliar. Jadi Rp 5 miliar ke bawah. Kan kalau kita hitung dari totally 16.000 sampai 17.000 developer, ini yang praktis, yang aktif operasionalnya sekitar 7.000 sampai 8.000. Kalau kita menggunakan data SiKumbang ya. Maka kalau kita ambil posisi maksimal saja Rp 5 miliar, maka penyerapan tertinggi dari sektor supply itu kan hanya Rp 40 triliun," tutur Joko.

ADVERTISEMENT

Joko menyarankan agar pemerintah juga mendorong pelaku UMKM yang bekerja di sektor properti untuk juga mengambil KUR Perumahan.

"Itu sudah kita sampaikan kepada Pak Menteri. Maka kita menyampaikan kita harus agak kerja keras untuk mendorong UMKM yang punya produk yang related terhadap perumahan. Maka industri genteng, industri lain, bahkan toko ataupun kontraktor kecilnya dan seterusnya bahkan kepada mereka yang bagian logistik ya (bisa mengambil KUR Perumahan)," ujar Joko.

Ada pun syarat untuk mendapatkan KUR perumahan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP

Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, bisa menerima kredit atau pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP, serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

KUR perumahan bisa diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Lalu usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1-5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta usaha menengah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5-10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan berdasarkan Penjualan Tahunan, usaha mikro perlu memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2-15 miliar, dan usaha menengah dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15-50 miliar.

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads