Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mempelajari kemungkinan adanya penurunan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat.
Apabila PPN benar diturunkan, apakah sektor properti bisa semakin menggeliat?
Menurut Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Joko Suranto apabila PPN diturunkan bisa menjadi salah satu stimulus di sektor usaha maupun pengusaha yang membuat sektor swasta tumbuh. Hal itu termasuk di sektor properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya perhitungan dari pemerintah ini adalah bagaimana mendorong sektor swasta itu untuk bisa bertumbuh, mendorong pihak swasta ini melakukan optimisme untuk melakukan usaha, menyegarkan usaha, menarik uangnya untuk bisa berusaha. Pada akhirnya ketika pertumbuhan ini besar, pertumbuhan ini tinggi, maka sektor swasta itu memberi atau membayarnya pun juga dengan nyaman lah," katanya saat media gathering di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Para konsumen juga bisa merasakan manfaatnya juga, karena pajak yang harus dibayar akan sedikit lebih ringan saat membeli rumah.
Joko mengatakan, penurunan PPN tidak akan terasa karena adanya insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP), terlebih untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar. Namun, untuk pembelian rumah di atas Rp 2 miliar, pajak yang harus dibayarkan tidak terlalu memberatkan konsumen.
"Yang akan berdampak adalah mereka yang (beli rumah) di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar tetapi yang berdampak paling hebat adalah, yang eksponensial, adalah mereka yang (beli rumah) yang harganya di atas Rp 5 miliar," tuturnya.
Joko menuturkan, untuk pembelian rumah di bawah harga Rp 2 miliar baru akan terasa manfaatnya ketika insentif PPN DTP sudah tidak diberlakukan lagi.
"Misalnya, seharusnya dia bayar Rp 120 juta (untuk PPN rumah harga sekitar Rp 1 miliar), dengan (misalnya PPN) 8 persen, kan dia hanya membayar Rp 80 juta. Artinya ada saving sekitar Rp 30-40 juta," ujarnya.
Dilansir dari detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ke depan akan melihat situasi perekonomian Indonesia dan penerimaan negara sampai akhir tahun terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menurunkan PPN.
"Kita baru naik ya dari 10% ke 11%? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2025).
Untuk diketahui, PPN sebelumnya telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Sri Mulyani juga menetapkan PPN untuk barang mewah sebesar 12%.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)











































