Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Hal ini disambut positif oleh pengembang properti.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai kebijakan tersebut bisa memberikan kepastian, baik pada pengembang maupun masyarakat.
"Ini ada kebijakan yang akan berlaku 2027 pun itu sudah diumumkan dari sekarang sehingga itu memberikan bahan yang bagus buat kita dalam merencanakan usaha. Ingat, bisnis itu kan tidak bisa on-off," katanya saat media gathering di kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini memberikan hal yang positif terhadap sektor properti. Hal itu tentu bisa membangun optimisme pasar properti sehingga bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia.
"Kalau kita lihat apa yang dilakukan itu kan berarti, kita bisa membaca bahwa properti ini diharapkan sebagai faktor penumbuh ekonomi. Dan ini sesuai dengan propertinomics. Properti sebagai penumbuh ekonomi, selama ini properti hanya indikator penumbuh ekonomi," tuturnya.
Sebagai informasi, PPN DTP akan diperpanjang hingga Desember 2027. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda besar terhadap perekonomian.
"Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama. Awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan manfaat bagi sekitar 40 ribu unit rumah per tahun. "Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu dorong baru ke sektor properti," jelas Purbaya.
(abr/das)










































