Ashanty Ambil Jalur Hukum Perjuangkan Tanah Warisan yang Kena Sengketa

Ashanty Ambil Jalur Hukum Perjuangkan Tanah Warisan yang Kena Sengketa

Muhammad Ahsan Nurrijal, Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 20 Sep 2025 12:16 WIB
Ashanty
Ashanty Foto: Instagram @ashanty_ash
Jakarta -

Penyanyi Ashanty tengah menghadapi masalah sengketa atas tanah warisan dari sang ayah. Setelah polemik berlangsung lama, ia akhirnya mengambil jalur hukum untuk memperjuangkan hak keluarganya.

Dikutip dari detikHot, Ashanty merasa dirugikan oleh oknum terkait karena lahan tersebut kini sedang digarap menjadi proyek perumahan oleh pengembang. Menurutnya, jalur hukum merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan tanah secara adil.

"Tadi aku tadi sudah bertemu dengan beberapa orang juga ada yang mau aku laporin dan mau aku urus juga karena aku gak akan diam karena itu hak kita juga," ujar Ashanty saat ditemui di kawasan Cinangka, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan sudah diajukan ke pengadilan dan laporan resmi juga telah disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia pun menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada pengadilan.

"Ada beberapa tempat kita sudah ajuin gugat lewat pengadilan, kita juga sudah lapor ke pertanahan BPN," jelas Ashanty.

ADVERTISEMENT

Ashanty mengungkap dirinya sudah melakukan upaya mediasi sejak lama dengan oknum terkait. Namun, pertemuan-pertemuan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

"Sudah 3-4 tahun lalu kalau rembukan, dari sebelum COVID malah," katanya.

Ia juga pernah menemui pihak pengembang secara langsung untuk mencari jalan keluar. Akan tetapi, menurutnya tidak ada itikad baik karena pembangunan tetap dilanjutkan.

Ashanty menilai seharusnya ada jalan tengah yang bisa dicapai. Namun, menurutnya pengembang perumahan tetap melanjutkan pembangunan meski tahu tanah itu masih bermasalah.

"Yang buat aku semakin kecewanya lagi, developernya yang beli dari si bapak (pemilk surat tanah yang sama seperti ayah Ashanty) ini, harusnya dia tahu (tanahnya dalam sengketa)," tuturnya.

Sebelumnya, Ashanty menjelaskan permasalahan sengketa ini berawal dari tanah yang dibeli oleh ayahnya dahulu memiliki surat kepemilikan ganda. Oknum pemilik surat tanah yang sama dengan ayahnya menjual lahan tersebut ke pihak lain. Bahkan, tanah yang masih berstatus sengketa itu sudah mulai dipersiapkan untuk pembangunan perumahan.

"Kalau zaman dulu kan tanah tuh banyak yang ibaratnya maaf bandel ya. Ibaratnya satu tanah kepemilikannya ada beberapa orang. nah memang tanah ini pertama sudah kita cari tahu memang ayahku yang beli duluan daripada si yang bareng aku punya suratnya itu juga," kata Ashanty ditemui di Radio Dalam Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025).

Artikel ini sudah tayang di detikHot.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads