Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy mengungkapkan suaminya, Indra Adhitya, tidak membayar Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) selama 5 bulan. Chikita berniat untuk mengambil alih KPR tersebut agar rumahnya tidak disita bank.
Ia mengatakan saat mengajukan KPR tersebut debiturnya adalah Indra. Untuk melanjutkan kredit tersebut, nama debitur harus diubah, tetapi Indra hingga hari ini suit dihubungi sehingga proses take over belum diurus.
"Jadi kalau dia memberikan kuasa, maka aku tinggal dicek ulang ya, dianalisa lagi sama bank, debiturnya pindah ke aku. Sesimpel itu, Indra," kata Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa, seperti yang dikutip dari detikHot, Rabu (8/10/2025).
Chikita menegaskan ia mampu untuk melanjutkan kredit tersebut. Ia hanya perlu kehadiran Indra sebagai kreditur yang sah untuk mengalihkan sisa cicilan rumah kepadanya.
"Take over ke saya. Take over dong. Kan istrinya masih mampu. Kita hadap ke bank. Karena dia yang membuka otoritas itu. Debiturnya beliau," ujarnya.
Menurutnya, rumah merupakan tanggung jawab suami dalam pernikahan. Namun karena keberadaan Indra yang tidak diketahui, tanggung jawab itu kini terpaksa ia ambil alih sendiri.
"Sandang, pangan, papan itu urusan pria, walaupun sekarang ini dia entah di mana kita nggak tahu," ucapnya.
Pelantun lagu 'Kebunku' ini meminta suaminya muncul dan menyelesaikan masalah ini baik-baik, terutama jika memang dia tidak mampu melunasi KPR tersebut.
"Kalau kamu tidak mampu, tapi temui saya! Cukup temui saya dan kuasa hukum saya," beber Chikita Meidy.
Di sisi lain, Chikita Meidy telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada Juli 2025. Sidang masih berlangsung hingga minggu ini di Pengadilan Agama Tigaraksa Banten. Namun, pada kesempatan tersebut pihak Indra berhalangan hadir.
Di tengah proses perceraian tersebut, pihak Indra mengirimkan gugatan kepada Chikita yang memuat tiga poin tuntutan. Pertama, mengabulkan gugatan Pemohon Rekonvensi (Indra) untuk seluruhnya. Kedua, menghukum Termohon Rekonvensi mengembalikan uang mahar, berupa logam mulia dan berlian dengan jumlah total 30 gram kepada Pemohon sekaligus.
Pada poin nomor tiga, Indra meminta Chikita sebagai Termohon mengembalikan uang muka rumah sebesar Rp 410.422.200 ditambah angsuran pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sudah terbayar sebanyak 41 kali angsuran dengan total Rp 528.360.399.
"Dia bilang ke pengacaranya lewat bukti rekonvensi ini, bahwa dia sudah sepakat sama saya menjual maskawin. Padahal kan faktanya mahar saya yang dicuri tanpa izin," kata Chikit sebagai tanggapan sambil menunjukkan bukti video yang pernah diunggah di media sosial.
"Jadi, saya disuruh bayar Indra Rp 938 juta kawan-kawan, yang di mana dia debitur dan ketika bayar rumah dia meminta tolong saya untuk dibantu bayar rumah. Jadi itu uang saya, terus sekarang saya diminta bayar balik ke dia," lanjutnya.
(aqi/das)