Berkaca dari Chikita Meidy, Ini Tips Take Over KPR Pasangan di Tengah Perceraian

Berkaca dari Chikita Meidy, Ini Tips Take Over KPR Pasangan di Tengah Perceraian

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 08 Okt 2025 15:30 WIB
Chikita Meidy
Chikita Meidy. Foto: Instagram @chikitameidy
Jakarta -

Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy mengungkapkan hendak mengambil alih atau take over Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diajukan atas nama suaminya, Indra Adhitya. Suaminya disebut sudah menunggak KPR selama 5 bulan dan keduanya tengah mengurus perceraian.

Chikita mengatakan pengurusan take over belum dilakukan karena belum bertemu dengan Indra.

Di satu sisi, Indra baru-baru ini melayangkan gugatan kepada Chikita yang mana salah satu poinnya adalah ia meminta pengembalian uang muka rumah sebesar Rp 410.422.200 ditambah angsuran pembayaran KPR yang sudah terbayar sebanyak 41 kali angsuran dengan total Rp 528.360.399.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika melihat masalah tersebut, bagaimana cara melakukan take over KPR-nya?

Menurut perencana keuangan Andy Nugroho, terdapat beberapa cara untuk melakukan take over KPR yang bisa dilakukan sang istri untuk melanjutkan KPR tersebut.

ADVERTISEMENT

Pertama, keduanya datang ke bank menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Setelah disetujui oleh bank, pihak debitur yang baru harus melanjutkan KPR hingga lunas dan membayar tunggakan KPR yang sebelumnya tidak dibayarkan oleh debitur lama.

Kedua, jika suami dan istri tersebut tidak sanggup melanjutkan KPR, rumah tersebut bisa dijual atau melakukan take over KPR dengan orang lain. Sebagai catatan, opsi ini bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju untuk menjual rumah tersebut.

Nantinya pembeli rumah yang baru harus melanjutkan KPR rumah tersebut. Jika sepakat, KPR 5 bulan yang menunggak juga ikut dibayarkan.

"Sebenarnya sih kalau kondisinya umum, itu akan terjadi kesepakatan bersama antara si pembeli atau penjual orang yang pemilik sebelumnya sama yang akan mengambil pemilikan tersebut. Ini tunggakan mau dibayarin siapa nih gitu kan. Kalau misalnya ternyata saya mau jual, tapi saya juga butuh uang gitu kan," kata Andy saat dihubungi detikcom, Rabu (8/10/2025).

"Nah masalahnya adalah sekarang ini pasangan dalam proses cerai. Berarti kan sebenarnya kondisinya lagi dalam tanda kutip nggak akur nih, berantem gitu kan. Hal-hal kayak gini biasanya bakal jadi panjang kali lebar gitu," lanjutnya.

Menurut Andy apabila pihak suami bisa diajak bekerja sama, perihal take over KPR ini bisa diselesaikan dengan mudah, seperti cara di atas. Sebab, ketika melakukan take over KPR perlu kehadiran fisik pihak debitur dan calon debitur yang akan menggantikan.

Namun, jika pihak suami selaku debitur tidak ingin melakukan take over, ditambah sedang masa perceraian, pemindahan status kepemilikan rumah tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, apabila rumah tersebut masuk ke dalam harta gono gini, perlu ada keputusan rumah tersebut akan jatuh ke tangan siapa.

"Nah sebenarnya yang lebih penting gini, karena ini proses cerai, apakah mereka sudah bersepakat bahwa rumah ini termasuk harta gono-gini. Jadi harus dinyatakan dulu properti ini apakah harta bawaan atau harta gono-gini. Kalau memang harta bawaan (sudah ada sebelum menikah) dan itu milik suami, ya nggak bakalan bisa di take over sama istrinya," terangnya.

"Kemudian misalnya, belinya setelah menikah, oh berarti harta gono-gini. Nah, udah bersepakat belum bahwa rumah ini akan menjadi hak bagiannya si istri? Kalau belum bersepakat, ya itu tadi bakal panjang kali lebar urusannya. Si suaminya (mungkin) nggak bakalan mau tanda tangan itu (take over)," lanjutnya.

Andy menyarankan adanya diskusi sampai mencapai titik sepakat perihal masalah KPR rumah tersebut. Apabila tidak menemukan titik tengah, solusinya adalah membawa masalah tersebut ke pengadilan agar diputuskan secepatnya. Hal ini juga untuk menghindari penumpukan utang KPR yang semakin besar nantinya.

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads