Wacana iuran wajib Tapera menjadi isu hangat pada 2024. Pasalnya, gaji para pekerja akan dipotong setiap bulannya sebagai simpanan Tapera.
Dengan mengikuti program Tapera, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, salah satunya kemudahan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Hal ini berdasarkan PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 yang berlaku pada 20 Mei 2020, atau tepatnya di 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah iuran wajib tapera bakal tetap berlaku 2027 mendatang?
Komisioner BP Tapera Haru Pudyo Nugroho mengungkapkan belum ada kabar terbaru mengenai wacana tersebut. Saat ini aturan mengenai Tapera masih menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih nunggu hasil judicial review kan? (Sampai sekarang?) Sampai sekarang belum. Karena kemarin kan Mahkamah Konstitusinya masih fokus ke sengketa Pilkada. Kemarin baru dilanjutkan lagi. Kita masih nunggu hasil putusan akhirnya seperti apa," kata Heru seusai acara Konferensi Pers Pre- Event 'Rencana Pelaksanaan Akad Massal 25 ribu Unit Rumah Bersama RI-1', di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9/2025).
Heru juga menegaskan mengenai penarikan iuran wajib Tapera belum tentu berlaku pada 2027. Perlu ada evaluasi kebijakan terlebih dahulu sebelum aturan tersebut diterapkan.
"(Katanya penarikannya mulai 2027?) Oh nggak. Tentu Itu kan amanah di undang-undangnya. Tapi tentunya pemerintah pasti akan melihatlah secara bijak," tuturnya.
Saat ini BP Tapera justru tengah fokus menyalurkan 350 ribu kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang harus terserap tahun ini.
"Kita lagi fokus ini untuk FLPP saja sudah luar biasa tugas kita. Untuk bisa mengakselerasi 350.000 (kuota) itu sudah pembiayaan yang sangat luar biasa difasilitasi APBN tanpa memberatkan masyarakat. Ya kita fokus ke situ dulu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Heru juga sempat memberikan kabar mengenai iuran wajib Tapera pada awal 2025. Pada saat itu, wacana tersebut dikabarkan masih menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum, belum, belum. Kita masih melihat juga hasil judicial review-nya nanti," kata Heru kepada wartawan di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan erkait pelaksanaan wajib Tapera masih sangat dinamis, belum tentu 2027 langsung berjalan. Pihaknya akan mempertimbangkan dari sisi sensitivitas, kemampuan, dan daya beli masyarakat.
"Yang jelas concern dari Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) bagaimana program Tapera ke depan ini tanpa harus ada unsur keterpaksaan masyarakat, ya tapi diminati dan menjadi bagian dari solusi masyarakat yang belum memiliki rumah, dengan konsep nabung, ada benefit dari nabungnya, dan ada kepastian juga dari sisi housing queue-nya dengan ikut program Tapera," kata Heru.
Ketika ditanya apakah UU Tapera akan diubah, Heru berkata, "kita belum lihat ke arah sana ya. Kita tunggu hasil judicial review-nya ya."
(aqi/aqi)