Rumah subsidi merupakan hunian yang disediakan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibeli menggunakan KPR subsidi bernama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hunian ini pun memiliki aturan mengenai batas luas bangunan dan lahan. Untuk batas luas rumah subsidi antara 21-36 meter persegi dan untuk luas lahannya 60-200 meter persegi. Jika dilihat dari bentuknya, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rumah komersial. Setiap unit biasanya terdiri dari 2 kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi, halaman depan, carport, dan halaman belakang.
Dengan spesifikasi bangunan seperti itu, kemungkinan hanya bisa dihuni oleh 1-4 orang. Lantas, jika ingin menambah lantai ke atas agar rumah lebih luas, apakah bisa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komisioner BP Tapera Haru Pudyo Nugroho rumah subsidi boleh direnovasi dan ditingkatkan beberapa lantai apabila pemiliknya sudah tinggal di sana selama 5 tahun. Namun, pemilik rumah tidak boleh mengubah penampakan depan rumah atau fasad.
"Jadi tidak boleh diubah secara signifikan, fasad, harus ditempati sendiri oleh MBR-nya itu kan sampai 5 tahun sesuai ketentuannya. Rumah yang mendapatkan fasilitas kemudahan pembiayaan itu harus dihuni sekurang-kurangnya lima tahun. Itu aturannya begitu. Kalau nggak salah itu disebut juga di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang rumah dan kawasan permukiman," jelas Heru seusai acara Konferensi Pers Pre- Event 'Rencana Pelaksanaan Akad Massal 25 ribu Unit Rumah Bersama RI-1', di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9/2025).
Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai pemilik rumah subsidi bisa saja mengalami peningkatan pendapatan sehingga mampu untuk memperbaiki kondisi rumahnya, bahkan pindah ke rumah komersial yang lebih bagus.
"Kalau sudah di atas lima tahun ada peningkatan penghasilan dari penghuninya, kemudian ingin meningkatkan kualitas rumahnya. Boleh dilakukan peningkatan (penambahan luas rumah ke atas), mau dua, mau tiga (lantai). Itu namanya housing career. Atau dia tadi dipindahtangankan setelah lima tahun. Kemudian dia membeli rumah baru di lokasi baru yang lebih baik," terangnya.
Apabila ada pemilik yang langsung merenovasi rumah sebelum 5 tahun ditempati, BP Tapera akan menilai kembali apakah pemiliknya termasuk golongan MBR. Jika ketahuan tidak cocok dalam kriteria MBR, cicilan rumah tersebut akan dialihkan menjadi KPR konvensional tanpa bunga subsidi.
"Nah kalau sudah seperti itu, kita peringatkan bank penyalurnya untuk langsung kita cabut subsidi-nya sehingga dia harus mengangsur secara komersial," katanya.
(aqi/aqi)