Purbaya Beri Subsidi Bunga buat KUR Perumahan, Segini Besarannya

Purbaya Beri Subsidi Bunga buat KUR Perumahan, Segini Besarannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 26 Sep 2025 11:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terkait subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) di sektor perumahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan berlaku sejak 24 September 2025.

Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan Program 3 Juta Rumah butuh dukungan melalui perluasan akses kredit bagi pelaku usaha sektor perumahan. Untuk itu, diperlukan pengaturan soal tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu atau badan usaha di sektor ini.

Subsidi bunga yang dimaksudkan adalah tingkat bunga atau margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur kredit program perumahan. Adapun penyalurnya merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 4 disebutkan penerima subsidi bunga terbagi menjadi dua kategori, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah. Besaran subsidi bunga untuk kedua kategori itu berbeda, angkanya mulai dari 5 persen.

"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun," tulis Pasal 14 aturan tersebut, dikutip Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, besaran subsidi bunga buat penerima KUR perumahan dari sisi permintaan rumah tergantung pada plafon pinjaman. Untuk plafon di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta, subsidi bunga sebesar 10 persen. Lalu, plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sebesar 5,5 persen.

Sebelumnya diberitakan, Kemenko Perekonomian telah menerbitkan aturan tentang KUR Perumahan pada pertengahan Agustus lalu. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga sudah siap menerbitkan peraturan menteri soal KUR Perumahan. Namun, pihaknya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan.

"Dari kami sudah selesai. Kami dari Menko sudah. Kita menunggu dari Menteri Keuangan," kata Menteri PKP Maruarar Sirait saat ditemui seusai rapat di Aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/8/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads