Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terkait subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) di sektor perumahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan berlaku sejak 24 September 2025.
Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan Program 3 Juta Rumah butuh dukungan melalui perluasan akses kredit bagi pelaku usaha sektor perumahan. Untuk itu, diperlukan pengaturan soal tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu atau badan usaha di sektor ini.
Subsidi bunga yang dimaksudkan adalah tingkat bunga atau margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur kredit program perumahan. Adapun penyalurnya merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 4 disebutkan penerima subsidi bunga terbagi menjadi dua kategori, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah. Besaran subsidi bunga untuk kedua kategori itu berbeda, angkanya mulai dari 5 persen.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Sudah Terbit! |
"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun," tulis Pasal 14 aturan tersebut, dikutip Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, besaran subsidi bunga buat penerima KUR perumahan dari sisi permintaan rumah tergantung pada plafon pinjaman. Untuk plafon di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta, subsidi bunga sebesar 10 persen. Lalu, plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sebesar 5,5 persen.
Sebelumnya diberitakan, Kemenko Perekonomian telah menerbitkan aturan tentang KUR Perumahan pada pertengahan Agustus lalu. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga sudah siap menerbitkan peraturan menteri soal KUR Perumahan. Namun, pihaknya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan.
"Dari kami sudah selesai. Kami dari Menko sudah. Kita menunggu dari Menteri Keuangan," kata Menteri PKP Maruarar Sirait saat ditemui seusai rapat di Aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/8/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)