Kabar Gembira! Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Kabar Gembira! Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 25 Sep 2025 07:30 WIB
Ilustrasi serah terima kunci pembelian properti rumah pertama
Ilustrasi beli rumah (Foto: Freepik)
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga akhir Desember 2026. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu usai bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Febrio menjelaskan kebijakan tersebut diberikan untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar. Pajak yang ditanggung pemerintah hanya Rp 2 miliar, sisanya dibayar sendiri oleh konsumen.

"Bahkan kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp 5 miliar tetapi Rp 2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," ungkapnya kepada wartawan di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrio menuturkan, PPN DTP tersebut akan diberikan untuk 30.000-40.000 ribu unit rumah komersial. Untuk aturan terkait kebijakan tersebut, akan dikeluarkan sesegera mungkin.

ADVERTISEMENT

"Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama. (Kapan?) Sesegera mungkin, ini kan tinggal melanjutkan," tuturnya.

Febrio mengatakan, untuk tahun depan rencananya akan ada 770 ribu unit rumah yang dibangun dengan menggunakan APBN, yaitu melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 350 ribu unit, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 400 ribu unit, dan sisanya diberikan melalui insentif PPN DTP 100 persen.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga 2026. Pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Senin (22/9/2025).

"Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar. Maka Rp 2 miliarnya ditanggung pemerintah sisanya ditanggung oleh pembeli," terang Airlangga, dikutip dari detikFinance.

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads