Ara Ajak Pengembang Usul Kebijakan Perumahan: Butuh Skema Apa? Duitnya Ada!

Ara Ajak Pengembang Usul Kebijakan Perumahan: Butuh Skema Apa? Duitnya Ada!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 18 Sep 2025 12:30 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait (Ara)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait/Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta agar pengembang hunian komersial menyampaikan kebutuhan mereka kepada pemerintah. Pemerintah akan mendukung melalui pembuatan regulasi, kebijakan, maupun skema buat mendorong perekonomian sektor komersial.

Ara awalnya menyoroti pengembang yang tergabung dalam Realestat Indonesia mungkin mempunyai apartemen yang masih kosong. Sementara itu, ada masyarakat berpenghasilan tanggung membutuhkan apartemen tersebut.

"Buat rekomendasi dari REI untuk sektor komersial, apa yang dibutuhkan kebijakan negara pemerintah untuk menggerakkan ekonomi di sektor komersial," ujar Ara dalam acara 'Sosialisasi Kredit Program Perumahan' di Sheraton Grand Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ia akan mengagendakan pertemuan dengan REI minggu depan untuk membahas regulasi yang dibutuhkan oleh pengembang, terutama di sektor komersial. Setelah itu, asosiasi pengembang lainnya juga akan ikut bergabung membahas kebutuhan di sektor komersial.

"Kira-kira skema apa yang dibutuhkan? Bank sekarang duitnya ada. KUR Perumahan ada, iya kan?," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kemudahan mendapatkan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap menjadi prioritas. Saat ini ada kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis serta kuota kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi paling tinggi sepanjang sejarah.

Sebelumnya diberitakan, Ara mengatakan masyarakat diberikan intervensi sehingga memudahkan buat punya rumah. Pemerintah sudah punya kebijakan agar BPHTB, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan PPN rumah digratiskan.

Di samping itu, ia menyebut para pengembang telah mengusulkan skema rent-to-own atau sewa-beli rumah. Skema tersebut dapat menjadi opsi pembayaran bagi masyarakat yang ingin punya rumah tetapi terkendala SLIK OJK. Ara pun menerima ide tersebut tapi sedang mengkajinya terlebih dahulu.

"Saya terima tapi kita uji dulu. Dan itu kalau memang bagus saya akan jadikan kebijakan negara," ucap Ara usai acara peringatan Hari Perumahan Nasional di Kantor Kementerian PKP, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads