Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah pun buka suara.
Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sejak Maret 2025. Adanya putusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan, Fahri mengatakan akan mengikutinya.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan pemerintah," katanya kepada wartawan di Kampung Bandan, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah dirinya siap untuk melepaskan jabatannya sebagai Komisaris BTN, dirinya mengaku akan mengikuti keputusan MK.
"(Siap lepas jabatan?) Apapun keputusannya saya ikut. Saya dulu mimpin komisi hukum jadi saya tahu hukum" tegasnya.
Dilansir dari detikNews, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap wamen.
Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.
Dengan begitu, larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.
(abr/das)