MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Fahri Hamzah: Saya Ikut Keputusan

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Fahri Hamzah: Saya Ikut Keputusan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 17 Sep 2025 16:09 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah (Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah pun buka suara.

Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sejak Maret 2025. Adanya putusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan, Fahri mengatakan akan mengikutinya.

"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan pemerintah," katanya kepada wartawan di Kampung Bandan, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah dirinya siap untuk melepaskan jabatannya sebagai Komisaris BTN, dirinya mengaku akan mengikuti keputusan MK.

"(Siap lepas jabatan?) Apapun keputusannya saya ikut. Saya dulu mimpin komisi hukum jadi saya tahu hukum" tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikNews, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap wamen.

Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.

Dengan begitu, larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads