Nusron Tunjuk Hidung Pemda soal PBB Naik Gila-gilaan

Nusron Tunjuk Hidung Pemda soal PBB Naik Gila-gilaan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 09 Sep 2025 06:45 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Tangkapan layar/YouTube TVR Parlemen
Jakarta -

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi pernyataan beberapa pemerintah daerah yang menyebut penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN) menjadi penyebab kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ia mengatakan ZNT hanya sebuah informasi yang bisa menjadi referensi nilai sebuah tanah di daerah tersebut. Namun, informasi ZNT tidak bisa dijadikan sebagai acuan mutlak terhadap penetapan tarif PBB.

"ZNT ini kan informasi. Informasi tentang zona nilai tanah (ZNT) dan ZNT ini tidak bisa secara serta merta dijadikan secara mutlak sebagai acuan penetapan tarif PBB, Pajak Bumi dan Bangunan. Karena dalam PP Pajak Daerah pun sudah ada ketentuan kalau itu kewenangan pak Bupati dan itu tidak harus 100 persen dari nilai ZNT, Bupati menentukan itu. Bahkan 20 persen pun boleh," kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan PBB di beberapa daerah, kata Nusron merupakan keputusan dari pengambil kebijakan masing-masing daerah, bukan karena penyesuaian ZNT.

"Kami (Kementerian ATR/BPN) sebagai otoritas pertanahan harus memberikan informasi secara transparan dan apa adanya bahwa Nilai Zona Tanah itu segitu. Jadi kemudian jangan disalahkan informasinya, yang disalahkan pengambil keputusannya, kenapa dia ngambil PBB (segitu)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, nilai ZNT tidak ditentukan asal-asalan, melainkan berdasarkan hasil dari objektif kajian appraisal. Dengan adanya ZNT, masyarakat bisa terhindar dari penipun jual beli tanah dan bangunan karena sudah tertera batas minimum nilai tanah tersebut.

"Jadi mohon dicermati. Tugas kami untuk melakukan pelindungan kepada pemilik tanah, misal ada jual beli di situ, nilainya segitu. Kalau dibeli lebih murah, jangan mau. Sekaligus kasih informasi bagi calon pembeli kalau 3 kali lipat dari situ (ZNT), jangan mau, itu kena tipu. Jadi kemudian soal PBB ini perkara lain. PBB itu urusan mutlak pak Bupati. Boleh dari 20 persen itu, boleh. Membebaskan PBB bagi kalangan difabel, miskin ekstrem rentan, boleh. Itu kewenangan Bupati, bukan karena ZNT," jelasnya.

Dalam paparannya bersama Komisi II DPR RI, Nusron juga menyebutkan salah satu fungsi ZNT adalah sebagai referensi dalam penentuan perpajakan daerah asalkan telah dilakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda. Hal ini mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN tahun 2020 Nomor PT.03.01/299/II/2020 yang dikeluarkan 25 Februari 2025 perihal pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Nusron menyampaikan nilai ZNT tersebut memang lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena disesuaikan dengan nilai tanah yang berlaku pada saat ini. Namun, ketika ZNT dijadikan sebagai referensi perpajakan perlu disesuaikan juga dengan kebijakan daerah.

"Nilai yang disajikan pada peta Zona Nilai Tanah adalah nilai yang berlaku saat ini sehingga nilainya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP sehingga jika digunakan sebagai referensi perpajakan daerah maka perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah," ujarnya.

Ada pun daerah-daerah yang menaikkan PBB-P2, melihat catatan detikcom, salah satunya adalah Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melonjak sebanyak 65 persen.

"Memang itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada kenaikan tapi dari zona nilai tanah. Total kenaikannya sekitar 65 persen akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN," ujar Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa kepada detikSulsel, Selasa (12/8/2025).

Hal yang sama juga terjadi di daerah Semarang. Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo kenaikan PBB yang signifikan di beberapa titik karena ada penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, khususnya yang berada di ruas jalan strategis.

"Khususnya di ruas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, juga dalam rangka menyesuaikan nilai Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh BPN," kata Rudibdo saat dihubungi detikJateng, Selasa (12/8/2025).

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads