Masyarakat sempat ramai menolak tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta yang dinilai terlalu tinggi. Gubernur Jakarta Pramono Anung pun buka suara menanggapi isu tersebut.
Dikutip dari detikNews, Pramono mengaku telah berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta. Ia masih menunggu keputusan terkait tunjangan rumah anggota dewan.
"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Tertuang dalam aturan tersebut, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Lalu, tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Pimpinan DPRD DKI mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Di samping itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan pihaknya sepakat untuk mengevaluasi tunjangan rumah anggota Dewan. Seluruh fraksi telah setuju untuk dilakukan evaluasi.
"Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," ujar Baco.
(dhw/das)