Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta Disetop Sejak 31 Agustus

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta Disetop Sejak 31 Agustus

Anggi Muliawati - detikProperti
Kamis, 04 Sep 2025 08:45 WIB
Gedung DPR
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota dewan resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini, kata Dasco, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan tunjangan anggota DPR.

"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan, dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Tak hanya itu, DPR juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri serta efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri. "moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri anggota DPR, serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menegaskan bahwa sederet langkah tersebut diambil merupakan bagian dari upaya reformasi DPR. "Reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani untuk menjadi DPR yang lebih baik dan transparan," katanya.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengaku telah menerima laporan dari para ketua umum partai terkait gejolak di masyarakat. Para pimpinan partai, kata Prabowo, telah menjatuhkan sanksi kepada anggota dewan yang dinilai mencederai perasaan rakyat.

"Saya menerima laporan dari ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung mulai hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," kata Prabowo di Istana, Minggu (31/8).

Menurut Prabowo, pimpinan DPR juga telah menyatakan komitmennya untuk mencabut sejumlah kebijakan, termasuk soal tunjangan anggota dewan dan perjalanan dinas ke luar negeri.

Seperti diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan hingga Oktober 2025. Dana tersebut diperuntukkan buat menyewa rumah selama periode menjabat alias 5 tahun.

Tunjangan tersebut diberikan selama satu tahun dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Artinya, total tunjangan rumah yang didapat anggota DPR mencapai Rp 600 juta.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads