Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota dewan resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini, kata Dasco, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan tunjangan anggota DPR.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan, dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Tak hanya itu, DPR juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri serta efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri. "moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri anggota DPR, serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menegaskan bahwa sederet langkah tersebut diambil merupakan bagian dari upaya reformasi DPR. "Reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani untuk menjadi DPR yang lebih baik dan transparan," katanya.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengaku telah menerima laporan dari para ketua umum partai terkait gejolak di masyarakat. Para pimpinan partai, kata Prabowo, telah menjatuhkan sanksi kepada anggota dewan yang dinilai mencederai perasaan rakyat.
"Saya menerima laporan dari ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung mulai hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," kata Prabowo di Istana, Minggu (31/8).
Menurut Prabowo, pimpinan DPR juga telah menyatakan komitmennya untuk mencabut sejumlah kebijakan, termasuk soal tunjangan anggota dewan dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Seperti diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan hingga Oktober 2025. Dana tersebut diperuntukkan buat menyewa rumah selama periode menjabat alias 5 tahun.
Tunjangan tersebut diberikan selama satu tahun dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Artinya, total tunjangan rumah yang didapat anggota DPR mencapai Rp 600 juta.
(das/das)