Masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar tunjangan rumah untuk anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, tunjangan tersebut ternyata hanya diberikan selama setahun hingga Oktober 2025.
Dikutip dari detikNews, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tunjangan perumahan diberikan pada saat anggota DPR dilantik pada Oktober 2024. Anggaran tunjangan perumahan tersebut saat itu belum tersedia sepenuhnya sehingga diberikan secara angsuran.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan Rumah untuk Ngontrak
Dasco mengatakan tunjangan perumahan yang diberikan selama satu tahun ini murni digunakan untuk sewa rumah. Dana tersebut dipakai buat mengontrak rumah selama 5 tahun.
"Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ucapnya.
Alasan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah
Selain itu, tunjangan rumah diberikan lantaran anggota DPR sudah tidak mendapat fasilitas perumahan. Oleh karena itu, fasilitas berupa dana atau tunjangan rumah dianggap perlu buat menyewa rumah.
"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pernah menyebut kondisi rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tidak layak huni. Banyak bangunan rusak cukup parah dan sering bocor ketika hujan.
"Kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan," ucap Indra saat dihubungi detikcom, Selasa (19/8/2025).
(aqi/aqi)