Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta. Tunjangan ini diberikan untuk mengganti fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) yang sudah tidak diberikan lagi.
Pemberian tunjangan tersebut mendapat kritikan dari masyarakat. Kritikan juga datang dari pengamat properti yang mempertanyakan kenapa anggota DPR bisa mendapatkan tunjangan rumah sebesar itu.
Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan tujuan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR harus jelas dan tepat. Sebab, ada banyak anggota DPR yang tentu sudah memiliki rumah pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah (tunjangan perumahan) itu bagian dari anggota DPR yang belum punya rumah? Soalnya ada kan anggota DPR yang sudah memiliki rumah, apakah wajib untuk pindah?," papar Steve saat dihubungi detikcom, Rabu (20/8/2025).
Menurut Steve, pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang tempat tinggalnya cukup jauh dari Gedung DPR/MPR Senayan masih masuk akal. Setelah mendapat tunjangan, anggota DPR bisa saja menyewa rumah yang jaraknya 1-2 kilometer dari Senayan, seperti di Permata Hijau atau Kebayoran Baru.
"Jangan sampai sudah dikasih (tunjangan) Rp 50 juta, tapi dimanfaatkannya bukan untuk sewa rumah, apalagi kalau sudah memiliki rumah yang nyaman," ungkapnya.
Jika memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, Steve menyarankan kepada anggota DPR agar menggunakan konsultan properti independen. Fungsinya untuk mencari hunian yang cocok sesuai biaya dan lokasi yang diinginkan serta menjadi pihak ketiga dalam mengelola tunjangan perumahan.
"Agar tepat guna, sebaiknya pakai konsultan properti independen untuk bertanggung jawab mencarikan contract agreement sewa menyewa dan pembayaran rumah. Jadi ada pihak ketiga yang bertugas mencarikan hunian yang tepat untuk masing-masing anggota DPR," jelas Steve.
Alasan Pemberian Tunjangan Perumahan untuk Anggota DPR
Diketahui, pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara. Sebagai gantinya, anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengutip detikNews, Kamis (21/8/2025).
Pemberian tunjangan perumahan bukan tanpa alasan. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut kondisi rumah dinas DPR saat ini sudah tidak layak huni. Banyak ditemukan rumah yang sudah rusak cukup parah bahkan sering bocor ketika turun hujan.
"Kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan," ucap Indra saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).
Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah dibangun sejak 1988. Artinya, RJA tersebut kini telah berusia 37 tahun.
Selain itu, Indra menilai pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR lebih efisien daripada harus merenovasi seluruh rumah dinas. Ia berujar pemeliharaan rutin terhadap rumah dinas sudah tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat.
"Kami menilai bahwa untuk melakukan revitalisasi RJA DPR secara menyeluruh dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Biaya pemeliharaan rutin juga dianggap tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat," pungkasnya.
(ilf/das)