Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan peraturan tentang kredit usaha rakyat (KUR) khusus sektor perumahan sudah siap. Namun, dirinya masih perlu mensinkronisasi tiga peraturan, yakni dari Kementerian PKP, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan.
Ia menyebut peraturan menteri PKP terkait KUR Perumahan sudah siap pada 31 Juli 2025. Selanjutnya, ia akan menyampaikan laporan kepada Menko Perekonomian.
"Kami sudah sampaikan kami siap. Jadi kapan diluncurkan kan mesti sinergi dong ya, antara Menko, Menteri Keuangan. Mesti kompak ya antara Menko, Menteri Keuangan, dan juga PKP," ujar Ara kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kebijakan KUR Perumahan akan disosialisasikan secara masif. Caranya melalui tiga saluran sehingga program tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat.
"Tunggu tanggal mainnya, kami akan sosialisasikan secara masif melalui kampus-kampus, melalui juga pemerintah daerah, dan juga melalui asosiasi-asosiasi ya," katanya.
Untuk pendanaan KUR Perumahan, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 130 triliun dengan dukungan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana tersebut bisa untuk mendukung dari sisi penyediaan perumahan seperti pengembang dan kontraktor. Dukungan ini juga untuk sisi permintaan rumah, salah satunya buat pengusaha homestay.
Menurutnya, program ini akan sangat bermanfaat bagi ekosistem perumahan. Sebab, terdapat 183 industri yang bergerak dalam sektor perumahan.
"Saya sering katakan semen, pasir, kaca, dan sebagainya. Ibu-ibu yang jualan warung, kita juga tahu ada toko-toko bangunan, kita juga tahu ada supir truk yang bekerja yang mengantar barang material ke tukang, ke tempat proyek-proyek. Jadi ini pasti akan sangat masif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait KUR Perumahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 peraturan tersebut, kredit program perumahan adalah pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu atau badan usaha. Kredit ini diberikan dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Untuk penyaluran kredit program perumahan nantinya sudah ada lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR. Sementara itu, penerima kredit adalah UMKM berupa individu atau badan usaha yang menjadi debitur kredit program perumahan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)