Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang meroket mencapai 1.202 persen. Kenaikan PBB P2 di Jombang itu sudah diberlakukan sejak tahun lalu.
Dikutip dari detikJatim, Kepala Bapenda Jombang Hartono mengakui bahwa kenaikan PBB P2 mencapai 1.202 persen itu terjadi sejak 2024. Dari total kurang lebih 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2, sedangkan sisanya justru mengalami penurunan.
"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (13/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono mengungkap penyebab kenaikan PBB di Jombang adalah kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) hasil survei dan perhitungan tim appraisal dari pihak ketiga pada 2022, yang kemudian menjadi acuan kenaikan PBB P2 pada 2024 dan 2025. Hasil survei yang dilakukan tim appraisal pada 2022 itu banyak yang tak sesuai kondisi real di lapangan.
Oleh karena itu, Bapenda Jombang menggandeng semua pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024. Ia menyebut pendataan massal ini sudah tuntas dilakukan pada November 2024.
Akan tetapi, pihaknya baru bisa memperbaiki besaran NJOP maupun PBB P2 pada 2026. Dengan begitu, sebagian warga Jombang masih harus membayar PBB yang naik hingga 1.202 persen tahun ini.
"Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelasnya.
Hartono memberikan solusi dengan mempersilakan warga Jombang mengajukan keberatan. Sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima sekitar 11.000 permohonan keberatan dari para wajib pajak. Sementara tahun ini ada sekitar 5.000 permohonan keberatan.
"Tahun ini sudah sekitar 5 ribu orang mengajukan keringanan maupun pembebasan pajak. Prosedurnya masyarakat datang bawa SPPT, kami beri blanko, kami olah dengan data pembanding, kami plenokan, lalu kami kembalikan ke yang bersangkutan," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)